DETIKINDONESIA.CO.ID, PAPUA BARAT – Pada 5 Oktober 2023 lalu, rapat paripurna DPR Papua Barat telah menetapkan 3 nama untuk diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur Papua Barat menggantikan Paulus Waterpauw. Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma turut memberikan kritiknya pada proses ini. Menurutnya, DPR PB harus terus mengawal pengusulan nama-nama calon penjabat gubernur tersebut.
“Kenapa saya minta ini dikawal, karena Pemerintah punya kartu truf untuk menegasikan usulan DPR PB. Coba kita periksa Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, pada Pasal 4 Permendagri itu, ditegaskan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh menteri, DPRD melalui Ketua DPRD Provinsi. Disini DPRD mengusulkan 3 nama, dan Menteri juga mengusulkan 3 nama. Jadi ada 6 nama yang diusulkan,” kata Filep (31/10/2023).
“Kemudian di Pasal 5 disebutkan bahwa Menteri melakukan pembahasan terhadap 6 nama itu dengan melibatkan kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian misalnya Mensesneg, Menpan RB, Sekretaris Kabinet, BKN, BIN. Dari 6 nama itu dikerucutkan oleh Menteri menjadi 3 nama yang diberikan kepada Presiden. Selanjutnya Presiden menetapkan 1 nama. Proses seperti itu sama saja dengan menihilkan ruang usulan DPR PB,” tegas Filep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |