DETIKINDONESIA.CO.ID Sofifi – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh KSO PT. Berkarya Abadi Selalu (PT. BAS) – PT. Sarana Baja Perkasa (PT. SBP) terhadap puluhan karyawan di Halmahera Tengah (Halteng).
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa disapa Black Panther mengatakan bahwa kami sudah selesai melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 11 Desember 2023. Dan kami juga sudah menindaklanjuti ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara.
Lanjut Sofyan, bahwa KSO PT. BAS – PT. SBP tidak menghadiri panggilan Mediasi yang dilakukan oleh Mediator Disnakertrans Malut pada dini hari Jumat, 29 Desember 2023. Panggilan Mediator ini tertuang dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Kerja (PPHI)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidakhadirannya KSO PT. BAS – PT. SBP tanpa ada keterangan apapun kepada Mediator Disnakertrans Malut maupun kepada kami SBGN Malut. Kehadiran Para pihak dalam forum mediasi merupakan perintah UU PPHI sebagai mekanisme proses. Itu sebabnya dengan tidak hadirnya mediasi menunjukan bahwa KSO PT. BAS-PT. SBP tidak menghormati mekanisme proses yang diperintah dalam UU PPHI dan Mediator Disnakertrans Malut (Tutup Sofyan).
Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |