“Saatnya mari bersama-sama mulai awasi impor negara kita. Jangan sampai semakin bertambah. Mudah mudahan dengan marah-marah yang kemarin benar-benar impor semakin kecil,” ucap LaNyalla.
Sementara itu terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, KSPSI juga meminta DPD RI mengawasi betul karena saat ini disebut cacat formil oleh MK.
“Kita minta Omnibus Law ini tidak jadi diterapkan. Banyak merugikan bagi para pekerja. Dalam perspektif daerah, Omnibus Law juga sangat tidak adil bagi daerah,” ujar Jumhur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal Omnibus Law, LaNyalla mengatakan bahwa DPD RI saat ini membentuk Panitia Khusus UU Cipta Kerja. LaNyalla berharap FSPSI nantinya bisa banyak memberikan masukan
Alirman Sori, Ketua Pansus UU Ciptaker yang hadir menyebut bahwa memang karena Omnibus Law, otonomi daerah seperti mandul.
“Kewenangan semua ditarik ke pusat, sedangkan daerah diminta mengawasi. Memang seperti merampas otonomi daerah. Ini perlu diluruskan,” jelasnya.
Sementara itu Sekjen KSPSI Arif Winardi menanggapi bahwa Omnibus Law tidak direspon baik oleh investor. Tak banyak investor dari luar negeri yang datang.
“Karena mereka tahu aturan ini mengebiri tenaga kerja. Mendzolimi para buruh. Contohnya Elon Musk, dia lebih milih invest di India. Karena tahu hak pekerja di sini diabaikan,” ucap dia.
“Omnibus Law seolah-olah menawarkan buruh tanpa kehormatan oleh pemerintah. Karena itu kami berharap DPD berkoalisi dengan buruh agar aturan ini dihapus,” kata Arif lagi.
Sementara itu menurut Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Ketua DPD RI selalu mengatakan bahwa persoalan bangsa ini diselesaikan hanya bisa diselesaikan di hulu. Karena itu DPD RI mewacanakan kembali konsep Ekonomi Pancasila seperti dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3.
“Ketua DPD RI kemudian mewacanakan konsep 4P. Dimana negara, swasta, dan rakyat terlibat dalam sebuah kerja bersama. Dan rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, atau sumber daya alam di daerahnya,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2