DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, Yohanes Akwan, SH., MAP., menegaskan bahwa terdapat konspirasi sistematis dalam proses pencalonan kliennya pada Pilkada Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan setelah ia mengikuti sidang sengketa Pilkada dengan nomor perkara 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak Pemohon.
Akwan membantah dalil yang disampaikan oleh Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, yang menyebut Pemohon tidak memiliki legal standing karena melebihi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalih ini tidak berdasar. Ambang batas tidak dapat digunakan sebagai alasan menutup akses keadilan bagi Pemohon, karena terdapat pelanggaran serius yang terstuktur, sistematif dan masif yang mempengaruhi hasil pemilihan,” ujar Akwan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1/2025).
Ia juga menanggapi pernyataan KPU bahwa Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan politik uang dan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Pemohon telah menguraikan secara rinci dan sistematis bagaimana pencalonan AFU-Petrus dijegal melalui serangkaian keputusan yang dinilai tidak berlandaskan hukum yang adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya