DETIKINDONESIA.CO.ID,JAKARTA – Proses panjang penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya PT Budi Kencana Megah Jaya (BKMJ) pada Desember 2020 lalu.
Brian Erick selaku Kuasa Hukum Pudji Santoso yakni dari RRAA Law Firm and Patners menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (23/01/2023).
Dalam surat permohonan tersebut disebutkan beberapa point terkait kasus kriminalisasi yang akhirnya tak berakhir dan akan terus dilakukan upaya hukum atas kriminalisasi anak bangsa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan saat usai mengantarkan Surat Permohonan ke Istana Negara dini hari, Bahwa masalah bermula yang dialami oleh Klien mereka Pudji Santoso dalam Laporan Polisi No: LP/7182/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 2 Desember 2020 terkait dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2011 di plaza Pondok Gede Kota Bekasi adalah mengada ada dan tidak benar, karena saat itu adalah permintaan pelapor untuk bertemu terlapor karena meminta keringanan atas tagihan prestasi pekerjaan terlapor sebagai kontraktor yang mana pada tanggal itu juga yang membuat surat pernyataan maupun mengkondisikan semuanya adalah pihak pelapor, bagaimana bisa klien kami melakukan tindak pidana yang dipersangkakan oleh pelapor. Ujar Brian saat Melihat persoalan ini.
Brian melanjutkan dalam Putusan Perkara No. 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah terjadi Perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor, dimana Pada Hlm. 11 yang mengajukan Proposal Rencana Perdamaian adalah dari Pihak PT. BUDI Kencana Megah Jaya, yang mana terlapor dan pelapor telah sepakat berdamai. Terang Praktisi Hukum Termuda Ini.
Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya