Kuasa Hukum Brian Erick Kasus Kriminalisasi Ini Kami Bermohon Kepada Presiden RI.

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang Kontraktor telah selesai. Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya, tidak cukup dengan penagihan selama bertahun tahun tidak dihiraukan namun malah dilaporkan kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya. Kata Brian.

Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp.56.074.788.752,16 (Lima Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua koma Enam Belas Rupiah), sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Baca Juga :  Benarkah Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK

Terakhir point ke empat ini adalah Rencana Perdamaian tersebut disetujui berdasarkan Hasil Rapat Pemungutan Suara Perdamaian terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor pada Hari Senin tertanggal 15 Februari 2021, yang mana setelah terjadi Perdamaian antara Para Pihak terdapat Upaya untuk Mengkriminalisasi terhadap Terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021. Pungkas Brian Erick, Praktisi Muda Hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda akhir- Akhir ini juga pun, Kantor Hukum RRAA Law Firm dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga Peradilan agar mengetahui kasus yang sangat kriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar – benar merugikan.

Baca Juga :  Danrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB