Kuasa Hukum Brian Erick Kasus Kriminalisasi Ini Kami Bermohon Kepada Presiden RI.

Rabu, 25 Januari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang Kontraktor telah selesai. Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya, tidak cukup dengan penagihan selama bertahun tahun tidak dihiraukan namun malah dilaporkan kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya. Kata Brian.

Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp.56.074.788.752,16 (Lima Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua koma Enam Belas Rupiah), sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Baca Juga :  Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Terakhir point ke empat ini adalah Rencana Perdamaian tersebut disetujui berdasarkan Hasil Rapat Pemungutan Suara Perdamaian terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor pada Hari Senin tertanggal 15 Februari 2021, yang mana setelah terjadi Perdamaian antara Para Pihak terdapat Upaya untuk Mengkriminalisasi terhadap Terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021. Pungkas Brian Erick, Praktisi Muda Hukum Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda akhir- Akhir ini juga pun, Kantor Hukum RRAA Law Firm dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga Peradilan agar mengetahui kasus yang sangat kriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar – benar merugikan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Wanita Disabilitas di Pulau Taliabu, Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru