Bahwa selama ini dalam pekerjaan kontraktor setelah serah terima pertama, masa pemeliharaan, dan serah terima kedua kewajiban seorang Kontraktor telah selesai. Sehingga dibenarkan untuk melakukan penagihan atas prestasinya, tidak cukup dengan penagihan selama bertahun tahun tidak dihiraukan namun malah dilaporkan kepolisian atas melakukan tagihan terhadap prestasi yang telah diselesaikannya. Kata Brian.
Terlebih dalam Putusan Homologasi dalam Perkara No: 211/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah Berkekuatan Hukum Tetap menyatakan Pihak Pelapor memiliki hutang yang telah terverifikasi sebesar Rp.56.074.788.752,16 (Lima Puluh Enam Milyar Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua koma Enam Belas Rupiah), sehingga bagaimana mungkin orang yang memiliki piutang kepada orang yang berhutang dikatakan melakukan penipuan dan/ atau penggelapan berdasarkan laporan polisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
Terakhir point ke empat ini adalah Rencana Perdamaian tersebut disetujui berdasarkan Hasil Rapat Pemungutan Suara Perdamaian terhadap Rencana Perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor kepada Para Kreditor pada Hari Senin tertanggal 15 Februari 2021, yang mana setelah terjadi Perdamaian antara Para Pihak terdapat Upaya untuk Mengkriminalisasi terhadap Terlapor berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Sp.Sidik/497/II/2021/Ditreskrimum, tanggal 17 Februari 2021. Pungkas Brian Erick, Praktisi Muda Hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam agenda akhir- Akhir ini juga pun, Kantor Hukum RRAA Law Firm dan Patners juga menyurat ke sejumlah lembaga Peradilan agar mengetahui kasus yang sangat kriminalisasi terhadap anak bangsa lain, sehingga hal ini benar – benar merugikan.
Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2