DETIKINDONESIA.CO.ID,MAKASSAR- Tersangka kasus dugaan gratifikasi pungutan liar (Pungli) atau cash back anggaran media DPRD Kota Makassar tahun 2021, mantan Kasubag Humas, Taufiq Natsir bakal melakukan upaya Justice Laboratory (JC).
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya, Rhamdani Tri Saputra, SH yang mengatakan upaya justice laboratory ditempuh mengingat kliennya bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Yang kami siapkan bahwa klien kami bukan pelaku utama. Dia bukan pucuk pimpinan bukan juga yang menangani kerjasama di tahun 2021,” ungkapnya dalam konferensi pers di Warkop Nusantara Jl. Skarda N Kompleks Mangasa Permai, Ruko No. 3 Makassar, sabtu malam (28/1/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dari pengakuan kliennya, kata dia, hampir semua pucuk pimpinan atau pemegang kebijakan di DPRD Makassar sudah menikmati hasil dugaan Pungli berupa cash back anggaran media tersebut.
“Berdasarkan informasi klien kami, hampir semua pimpinan pernah merasakan ini termasuk mantan sekwan dan sekwan sekarang itu menikmati,” jelasnya.
Ramen sapaan akrab Ketua LBH Ansor Sulsel ini menilai, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar kurang teliti dalam kasus tersebut tanpa memperhatikan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Yang kami lihat pihak kejaksaan kurang teliti, pasal 5 UU Tipikor, setiap orang memberi dan menerima. Memberi ini kemana? apakah sudah diperiksa atau bagaimana? Kami bersurat untuk melakukan pengembangan. Supaya kita tahu siapa saja yang turut menikmati,” jelasnya.
Olehnya, pihaknya juga meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melakukan uji lab forensik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya