Kuasa Hukum Eks Kasubag Humas DPRD Makassar Minta Kejari Tidak Tebang Pilih

Minggu, 29 Januari 2023 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kami juga meminta kejaksaan untuk lab uji forensik tulisan tangan ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo. Di situ ada tulisan seolah-seolah mengarahkan dan meminta cash back ke rekan media yang ada di kerjasama publikasi sekretariat DPRD Makassar,” jelasnya.

Ramen berharap agara penyidik Kejari Makassar tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka.

“Semoga terlaksana sehingga kita bisa mengetahui otak dari dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian ada bukti juga yang dilampirkan terkait aliran dana dari yang dimaksud cash back tersebut yaitu program yang tidak ada dalam pagu DPRD Makassar. Ada beberapa alat bukti bahwa itu lari ke pribadi, iklan pribadi dan podcast,” tandasnya.

Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan Kejari Makassar dan Inspektorat senilai Rp. 560 juta.

“Klien kami diminta melakukan pengembalian sedangkan disangkakan pungli atau gratifikasi. Olehnya kami meminta Kejari Makassar tidak tebang pilih. Karena sampai detik ini tersangka cuma satu orang yaitu klien kami Taufiq Natsir yang mana dalam BAP Inspektorat, ada tiga pemegang dana yaitu staf humas. Kami juga sudah menyampaikan kemana saja aliran uang ini yang dicurigai sebagai pungli,” tandasnya.

Terkait Kasus dugaan gratifikasi/pungli yang disangkakan kepada kliennya, Ramen berharap kejari Makassar melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan pasal 5 dan pasal 26 A UU No 20 tahun 2001. Yang dimana pasal 5 pada dasarnya menitikberatkan tindak pidana korupsi kepada setiap orang yang memberi atau menjanjikan gratifikasi/pungli kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga :  Penuh Haru, Ini Suasana Saat Kapolda Banten Video Call Dengan Orangtua Siswa SPN

Sedangkan pasal 26 A pada dasarnya menitikberatkan kepada alat bukti petunjuk yang sah selain yang dituangkan dalam pasal 188 ayat (2) Kuhap , adalah alat bukti lain berupa informasi dan berupa dokumen-dokumen lainnya.

“Sehingga kami selaku penasehat hukum Andi Taufiq Natsir meminta untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih mendalam pengembangan terhadap pemberi gratifikasi, pelaku lain sesuai dengan alat bukti yang telah klien kami lampirkan kepada pihak kejari Makassar”, pungkas Ketua LBH Ansor Sulsel.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Aisyah
Sumber :

Berita Terkait

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Kamis, 21 November 2024 - 08:18 WIB

Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB

Nasional

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 09:39 WIB