DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Kuasa Hukum Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut) Julkifli L. Ali menyatakan dengan tegas meminta Alan Ilyas agar segera membuktikan pernyataanya pada saat aksi demonstrasi di tanggal (20/11) kemarin, terkait dengan tuduhan dugaan indikasi korupsi atas alokasi dana Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) tahun 2022-2023.
Serta tuduhan dugaan korupsi pengadaan mobiler KUA Kecamatan Bacan Barat dan Kecamatan Pulau Joronga tahun anggran 2022, dan juga dugaan indikasi pemotongan alokasi dana Tunjangan Kerja (Tukin) para guru dan pegawai.
“Saya menduga pernyataan kordinator LPP-Tipikor saudara Alan ilyas pada saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun pernyataan di beberapa media online tertanggal 20 November 2023 merupakan pernyataan tidak mendasar,” ujar Julkifli kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Oleh karena itu, Ia meminta tuduhan Alan Ilyas itu dibuktikan dengan data dan menyerahkan bukti-bukti atas pernyataannya terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam waktu 1×24 jam, apabila tidak dapat menyerahkan bukti-bukti terkait kasus tersebut pihaknya bakal mengambil langkah hukum.
“Saudara Alan Ilyas harus membuktikan pernyataanya pada saat aksi demonstrasi maupun pernyataanya di media online, termasuk selebaran yang disebarkan pada saat aksi kemarin,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kanwil Kemenag Maluku Utara ini bilang, kalau misalkan apa yang di nyatakan Alan Ilyas itu tidak benar maka kami akan mengambil langkah hukum, karena sekalipun itu kebebasan menyampaikan pendapat, tapi ada prosedurnya.
Ia bahkan menilai, apa yang disampaikan Alan Ilyas itu seakan menyerang orang tanpa dasar, apa lagi sampai pada menyebutkan nama orang. “Oleh karena itu kami tantang apa yang dia sampaikan di depan kejaksaan itu, harus di buktikan,” tandasnya”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |