” Loparan itu merupakan, dugaan pembunuhan tapi surat di keluarkan dari polres halbar itu penemuan mayat.
Katanya, Suda enam bulan polres Halbar tidak memberikan kepastian hukum dari Klain kami terkait dengan kasus pembunuhan, dan tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak polres Halbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum lainya Naiman juga mengatakan, bahwa korban juga perna di Otopsi, kemudian bacakan langsung dari kepolisian kepada ibu endang dan tidak memberikan hasil forensik.
“Kami juga suda menemukan beberapa barang bukti, dan kami akan mengusut tuntas terkait kasus dugaan pembunuhan yang suda lampau ini,” Tutup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Hidayat Halil |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2