Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL — Kuasa Hukum Korban Mudafar Hi.Din SH. meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, segera tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Perzinahan berinisial ES dan AE.

 

Peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui korban,Erwin Hi Umar, mengadu pada bulan Desember 2023 dan diadukan ke SPKT Polres Halsel, pada 26 Febuari 2024 dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik /III 2024 tanggal 9 Maret 2024, namun sejauh ini belum ada penetapan status hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kata Mudafar, semua bukti sudah diserahkan baik itu keterangan saksi-saksi, rekaman layar Video Call,terduga pelaku, chating WhatsApp dan keterangan ahli pidana pun sudah dikantongi penyidik sesuai, SP2HP Satreskrim Polres yang semua bukti itu sudah lebih dari dua alat bukti dan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Safitri Akan Pindahkan Nakes RSUD Salim Alkatiri Ke RSUD Fogi

 

Namun sampai sejauh ini belum ada penetapan status tersangka, bahkan terkesan lambat dan tidak transparansi perkembangan perkaran.

 

 

Iya penyidiknya sangat tidak komunikatif terkait perkembangan perkara, bagaimana kita bisa mengakses perkembangan jika lambat respon dan bahkan tidak ada respon.

 

 

Kita sebagai Kuasa Hukum korban sangat membutuhkan informasi terkait perkembangan perkara sebagaimana dalam SP2HP yang dikeluarkan Reskrim sendiri. Dalam SP2HP ada nama dan nomor penyidik, jika membutuhkan Perkembangan dihubungi, Ini aneh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB