Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL — Kuasa Hukum Korban Mudafar Hi.Din SH. meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, segera tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Perzinahan berinisial ES dan AE.

 

Peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui korban,Erwin Hi Umar, mengadu pada bulan Desember 2023 dan diadukan ke SPKT Polres Halsel, pada 26 Febuari 2024 dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik /III 2024 tanggal 9 Maret 2024, namun sejauh ini belum ada penetapan status hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kata Mudafar, semua bukti sudah diserahkan baik itu keterangan saksi-saksi, rekaman layar Video Call,terduga pelaku, chating WhatsApp dan keterangan ahli pidana pun sudah dikantongi penyidik sesuai, SP2HP Satreskrim Polres yang semua bukti itu sudah lebih dari dua alat bukti dan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

 

Namun sampai sejauh ini belum ada penetapan status tersangka, bahkan terkesan lambat dan tidak transparansi perkembangan perkaran.

 

 

Iya penyidiknya sangat tidak komunikatif terkait perkembangan perkara, bagaimana kita bisa mengakses perkembangan jika lambat respon dan bahkan tidak ada respon.

 

 

Kita sebagai Kuasa Hukum korban sangat membutuhkan informasi terkait perkembangan perkara sebagaimana dalam SP2HP yang dikeluarkan Reskrim sendiri. Dalam SP2HP ada nama dan nomor penyidik, jika membutuhkan Perkembangan dihubungi, Ini aneh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 
Kekerasan Terhadap Wartawan, Warkop Halsel Minta Kapolda Malut Tangkap Oknum Satpol PP 
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Sertijab Bupati Sragen: Sigit Pamungkas-Suroto Resmi Pimpin Sragen 2025-2030
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 17:30 WIB

Dominggus Mandacan Resmi Dilantik, LP3BH: Tantangan Baru Menanti Papua Barat

Senin, 24 Februari 2025 - 14:09 WIB

Prabowo apresiasi pelantikan Putra Moi pertama sebagai pemimpin Kota Sorong

Senin, 24 Februari 2025 - 09:03 WIB

Profil Istri Bupati Samaun Dahlan, Nurwidayati Yang Akan Pimpin PKK Fakfak Lima Tahun ke Depan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran Belum Berdampak pada Program JKN di BPJS Kesehatan Manokwari

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Berita Terbaru