Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal semacam ini harus menjadi perhatian khusus Reskrim, karena ini sangat menganggu pikiran dan mental kebatinan klien kami (Korban), jadi jangan acu seperti ini. Bagaimana kita bicara peran polri dalam transparansi setiap penanganan perkara jika praktek lapangan nya seperti ini,”Ungkap Mudafar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut Mudafar, kami berkesimpulan perkara ini terkesan sengaja ditutup tutupi dan kami akan mengadukan hal ini ke IRWASDA Polda Malut. Sementara kami sudah siapkan pengaduan secara tertulis. Insya Allah dalam Minggu ini kami akan datangi dan masukkan pengaduan tertulisnya ke Irwasda Polda Maluku Utara untuk menjadi perhatian dan pengawasan Polda Malut.

Baca Juga :  Edy Langkara: Maluku Utara Terjadi Kemiskinan Absolut di Tengah Melimpahnya SDA

 

 

Karena menurut kami sudah tidak ada kendala Reskrim Polres halsel untuk menunda penetapan tersangka terduga pelaku, hanya saja diperlambat.

 

Kinerja semacam ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (5) dan dalam kasus ini tingkat profesionalisme Penyidik Reskrim Polres Halsel dipertanyakan dan diragukan.

 

Namun sebelum ke IRWASDA Polda Malut dalam Minggu ini, kami masih berharap atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halsel turut andil dalam memantau perkembangan perkara ini, Agar penangananya lebih cepat terutama pada penetapan status tersangka kepada Terduga pelaku”, Tutup Mudafar

Baca Juga :  Sultan Jailolo Nyatakan Dukungan Ke Husain Alting Syah Dan Asrul Rasyid Ichsan Di Pilgub Malut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 
Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan
Proyek Jalan Pulau Makian Terlambat, Kadis PUPR Halsel Beberkan Penyebab
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026

Jumat, 18 April 2025 - 09:25 WIB

Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire

Kamis, 17 April 2025 - 23:29 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kamis, 17 April 2025 - 00:59 WIB

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Rabu, 16 April 2025 - 15:53 WIB

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Selasa, 15 April 2025 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Raja Ampat Desak Penegak Hukum Periksa Dinas Pendidikan

Berita Terbaru