Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Hal semacam ini harus menjadi perhatian khusus Reskrim, karena ini sangat menganggu pikiran dan mental kebatinan klien kami (Korban), jadi jangan acu seperti ini. Bagaimana kita bicara peran polri dalam transparansi setiap penanganan perkara jika praktek lapangan nya seperti ini,”Ungkap Mudafar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Lanjut Mudafar, kami berkesimpulan perkara ini terkesan sengaja ditutup tutupi dan kami akan mengadukan hal ini ke IRWASDA Polda Malut. Sementara kami sudah siapkan pengaduan secara tertulis. Insya Allah dalam Minggu ini kami akan datangi dan masukkan pengaduan tertulisnya ke Irwasda Polda Maluku Utara untuk menjadi perhatian dan pengawasan Polda Malut.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Resmi Menutup Kegiatan Pekan Muharram Kelurahan Gurabati

 

 

Karena menurut kami sudah tidak ada kendala Reskrim Polres halsel untuk menunda penetapan tersangka terduga pelaku, hanya saja diperlambat.

 

Kinerja semacam ini sangat bertentangan dengan ketentuan hukum Pasal 11 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Sistem Informasi Penyidikan dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 10 Ayat (5) dan dalam kasus ini tingkat profesionalisme Penyidik Reskrim Polres Halsel dipertanyakan dan diragukan.

 

Namun sebelum ke IRWASDA Polda Malut dalam Minggu ini, kami masih berharap atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Halsel turut andil dalam memantau perkembangan perkara ini, Agar penangananya lebih cepat terutama pada penetapan status tersangka kepada Terduga pelaku”, Tutup Mudafar

Baca Juga :  Asrijal Syahruddin Nahkodai DPD Setya Kita Pancasila Kota Makassar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Kapolres Taliabu, Ungkap Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru