DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE-Langkah tegas diambil oleh kuasa hukum mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK). Mereka secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka klien mereka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah sang mantan gubernur berpulang. Permintaan ini pun sontak memantik perdebatan panas di kalangan ahli hukum dan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum Hairun Rizal menekankan bahwa status tersangka yang masih disematkan kepada AGK berpotensi menimbulkan stigma bagi keluarga yang ditinggalkan. Mereka meminta KPK mempertimbangkan asas kemanusiaan dan keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap KPK melihat perkara ini dengan bijaksana. Seseorang yang telah meninggal tidak lagi bisa membela dirinya di pengadilan. Status tersangka yang tetap melekat hanya akan menjadi beban bagi keluarga yang tidak lagi bisa membuktikan sebaliknya,” ujar Hairun Rizal kuasa hukum AGK.
Menanggapi permintaan tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka akan mengkaji lebih lanjut dasar hukum pencabutan status tersangka pasca-kematian seseorang. Menurut juru bicara KPK, regulasi yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai penghapusan status tersangka dalam kasus yang belum sampai ke tahap persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya