“Kami memahami permintaan dari pihak kuasa hukum. Namun, secara hukum, status tersangka baru bisa gugur apabila kasusnya dihentikan berdasarkan alasan yang sah. Kajian lebih dalam sedang dilakukan untuk melihat opsi yang memungkinkan,” ungkap juru bicara KPK dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan ini membuka perdebatan baru di dunia hukum. Beberapa pakar menilai bahwa status tersangka secara otomatis seharusnya gugur ketika seorang tersangka meninggal dunia karena tidak ada lagi proses hukum yang bisa dilanjutkan.
Namun, ada juga yang berpandangan bahwa pencabutan formal tetap perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan ahli waris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2