DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kuasa hukum korban penganiayaan, Rambo Silalahi SH mengaku kecewa dan menilai Polsek Sunggal Polrestabes Medan tidak profesional dalam menangani kasus perkara kliennya.
Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum korban penganiayaan bersama-sama itu sulit untuk berkomunikasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut dan sangat bertolak belakang dengan jargon Polri yang PRESISI.
“Perkara klien kami atas nama Jenny Sihombing penuh lika liku. Mulai dari lambatnya proses perkara yang ditangani, terhitung sejak dilaporkan pada 24 April 2023 silam, hingga sekarang belum tuntas,”ungkap Rambo, Rabu (09/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun sangat menyayangkan masih ada oknum penyidik yang tidak mengindahkan perintah Kapolri didalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk turun tangan dan melihat langsung pelayanan kepada masyarakat di jajaran Polsek Sunggal,” harap kuasa hukum korban.
Rambo menuturkan, warga kerab berbenturan dengan pelayanan oknum penyidik yang tidak sejalan dengan instruksi Kapolri. Bukan saja tanpa alasan kliennya telah dianiaya secara bersama-sama, dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Namun pelaku belum juga ditangkap hingga saat ini.
Tidak hanya itu, sambung Rambo, ironisnya lagi klien kami juga dilaporkan di Polrestabes Medan oleh salah satu pelaku penganiayaan, dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya. Padahal klien saya korban pengeroyokan,”ketus Rambo kuasa hukum.
Rambo mengatakan, bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? Luka lebam apa yang visum dalam 25 hari ?
Ada dugaan unsur kesengaja oknum penyidik Polsek Sunggal yang terkesan sengaja membuat lambannya proses perkara ini. Klien kami terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan, padahal kliennya adalah korban.
“Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini,” ujar Rambo.
Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saa itu menuturkan akan mengecek persoalan tersebut..
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |