Kuasa Hukum Penganiayaan Menilai Polsek Sunggal Tidak Profesional, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kuasa hukum korban penganiayaan, Rambo Silalahi SH mengaku kecewa dan menilai Polsek Sunggal Polrestabes Medan tidak profesional dalam menangani kasus perkara kliennya.

Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum korban penganiayaan bersama-sama itu sulit untuk berkomunikasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut dan sangat bertolak belakang dengan jargon Polri yang PRESISI.

“Perkara klien kami atas nama Jenny Sihombing penuh lika liku. Mulai dari lambatnya proses perkara yang ditangani, terhitung sejak dilaporkan pada 24 April 2023 silam, hingga sekarang belum tuntas,”ungkap Rambo, Rabu (09/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun sangat menyayangkan masih ada oknum penyidik yang tidak mengindahkan perintah Kapolri didalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Sumut dan Kajati Fasilitasi Restorative Justice Erlina Zebua dan 5 Anaknya

“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk turun tangan dan melihat langsung pelayanan kepada masyarakat di jajaran Polsek Sunggal,” harap kuasa hukum korban.

Rambo menuturkan, warga kerab berbenturan dengan pelayanan oknum penyidik yang tidak sejalan dengan instruksi Kapolri. Bukan saja tanpa alasan kliennya telah dianiaya secara bersama-sama, dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Namun pelaku belum juga ditangkap hingga saat ini.

Tidak hanya itu, sambung Rambo, ironisnya lagi klien kami juga dilaporkan di Polrestabes Medan oleh salah satu pelaku penganiayaan, dan kini  ditetapkan sebagai tersangka.

“Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya. Padahal klien saya korban pengeroyokan,”ketus Rambo kuasa hukum.

Baca Juga :  Sosok Muhadjir Effendy, Calon Ketum Muhammadiyah

Rambo mengatakan, bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? Luka lebam apa yang visum dalam 25 hari ?

Ada dugaan unsur kesengaja oknum penyidik Polsek Sunggal yang terkesan sengaja membuat lambannya proses perkara ini. Klien kami terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan, padahal kliennya adalah korban.

“Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini,” ujar Rambo.

Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor  STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ucapkan Belasungkawa, Kapolda Sumut: Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saa itu menuturkan akan mengecek persoalan tersebut..

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru