Kuasa Hukum Penganiayaan Menilai Polsek Sunggal Tidak Profesional, Kapoldasu Diminta Turun Tangan

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Kuasa hukum korban penganiayaan, Rambo Silalahi SH mengaku kecewa dan menilai Polsek Sunggal Polrestabes Medan tidak profesional dalam menangani kasus perkara kliennya.

Pasalnya, hingga saat ini kuasa hukum korban penganiayaan bersama-sama itu sulit untuk berkomunikasi terhadap oknum penyidik yang menangani perkara tersebut dan sangat bertolak belakang dengan jargon Polri yang PRESISI.

“Perkara klien kami atas nama Jenny Sihombing penuh lika liku. Mulai dari lambatnya proses perkara yang ditangani, terhitung sejak dilaporkan pada 24 April 2023 silam, hingga sekarang belum tuntas,”ungkap Rambo, Rabu (09/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun sangat menyayangkan masih ada oknum penyidik yang tidak mengindahkan perintah Kapolri didalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

“Kami berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi untuk turun tangan dan melihat langsung pelayanan kepada masyarakat di jajaran Polsek Sunggal,” harap kuasa hukum korban.

Rambo menuturkan, warga kerab berbenturan dengan pelayanan oknum penyidik yang tidak sejalan dengan instruksi Kapolri. Bukan saja tanpa alasan kliennya telah dianiaya secara bersama-sama, dan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Namun pelaku belum juga ditangkap hingga saat ini.

Tidak hanya itu, sambung Rambo, ironisnya lagi klien kami juga dilaporkan di Polrestabes Medan oleh salah satu pelaku penganiayaan, dan kini  ditetapkan sebagai tersangka.

“Sangat aneh perkara ini, bagaimana bisa ditetapkan tersangka klien saya. Padahal klien saya korban pengeroyokan,”ketus Rambo kuasa hukum.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Anak di Percut Sei Tuan: Kapolrestabes Medan Didesak Untuk Bertindak Tegas

Rambo mengatakan, bagaimana bisa klien saya sebagai korban pengeroyokan dilaporkan juga 25 hari setelah kejadian? Luka lebam apa yang visum dalam 25 hari ?

Ada dugaan unsur kesengaja oknum penyidik Polsek Sunggal yang terkesan sengaja membuat lambannya proses perkara ini. Klien kami terlebih dahulu dipanggil sebagai tersangka di Polrestabes Medan, padahal kliennya adalah korban.

“Setiap ditanyai penyidik Polsek Sunggal maupun Kapolseknya terkait perkembangan perkara klien saya, mereka enggan menjawab, ada apa ini,” ujar Rambo.

Diketahui, korban pengeroyokan atas nama Jenni Junita Sihombing telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan secara bersama – sama pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan bukti tanda lapor nomor  STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal. Dalam laporannya itu empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Ucapkan Belasungkawa, Kapolda Sumut: Penyelidikan Dilakukan Secara Transparan dan Profesional

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun saa itu menuturkan akan mengecek persoalan tersebut..

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru