Tambah Suarez, Korporasi sekelas PT. NHM adalah korporasi besar. Memberi makan kepada Para Guru, Para Petani, Masyarakat dan Para Tenaga Medik di sekitar teritorial lingkungan Korporasi PT. NHM hanyalah persoalan mudah bagi Big Company seperti PT. NHM. Sebab keuntungan yang diperoleh atas hasil tambang dipastikan jauh lebih besar dari sekedar membayar hak para guru.
“Korporasi yang baik adalah korporasi yang selalu mengedepankan kepentingan pendistribusian Sosial dengan mengutamakan Corporate Social Responsibility (CSR) secara merata kepada mereka yang berhak. Korporasi yang mengedepankan kepentingan sosial adalah korporasi yang memegang prinsip Good Corporate Governance,”ungkapnya.
Lanjut Suarez, dirinya juga mengatakan janganlah mencari suaka pada korporasi dengan menjual idialisme serikat. Sebab filosofi kehadiran serikat buruh adalah selain membela kepentingan Kaum Pekerja atau buruh sebagaimana amanat UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja juga membela kepentingan Pekerja lainnya termasuk para Guru Honorer. Para Pekerja Petani, Pekerja IRT, pekerja serabutan, dll. Dan Tidak saja terbatas pada Anggota Serikat. Sebab, racio legis diksi Pekerja/buruh secara ekspresif verbis bermakna “Setiap Orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 1 angka 6 UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,”jelas Suarez.
Dijelaskannya, ketentuan Pasal tersebut menyebut istilah setiap Orang. Makna setiap orang dalam istilah belanda adalah (Hij die) yang merujuk pada Manusia Alamiah (Natuurlijk Persoon). Maka dari itu, Serikat Buruh yang memperjuangkan Hak Para Guru Honorer sama halnya dengan memperjuangkan Hak Para Pekerja Buruh. So, teruslah berbuat baik dan selalu menjunjung tinggi independensi serikat dengan memperjuangkan hak-hak para pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
“Disitulah letak implementasi Asas dalam berserikat, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Buruh menyebut “serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Maka dari itu, membela para pekerja termasuk pekerja guru adalah bagian dari menjalankan tugas dan fungsi organisasi buruh yaitu mewujudkan kesejahteraan dan Keadilan sosial sebagaimana instrumen International Labour Organization,”pungkasnya.(DI/Abdila)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Admin |
Sumber | : Suarez, S.H.,M.H |
Halaman : 1 2