Kunci Utama Pengendalian Konsumsi Rokok, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembako

Sabtu, 30 Juli 2022 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan cukai rokok di Indonesia disebut masih berpotensi membuka peluang untuk penghindaran pajak, khususnya lewat struktur tarif cukai hasil tembakau. Sejatinya tujuan banyaknya layer dalam struktur tarif cukai rokok adalah untuk mencegah pabrikan besar bersaing langsung dengan pabrikan
kecil. Kenyataannya, banyaknya layer dalam struktur tarif ini justru menjadi celah dalam kebijakan yang digunakan pabrikan besar untuk tetap dapat membayar cukai yang lebih rendah.

Atas alasan tersebut, KBR membuka ruang diskusi melalui hybrid dengan Tema, “Meninjau Celah Penghindaran Pajak Dalam Kebijakan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau” pada Jumat (29/7/2022) Siang.

Kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) dari 10 layer ke 8 layer pada 2022 patut diapresiasi sebagai langkah awal untuk kendalikan konsumsi tembakau dan optimalkan penerimaan negara. Harapannya, struktur tarif CHT ini akan terus disederhanakan demi mencapai efektivitas fungsi cukai, sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang masih terbuka lebar akibat sistem cukai yang kompleks.

Chief Strategist Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI)
Yurdhinna Meilisa mengatakan, struktur tarif cukai di Indonesia masih menjadi
masalah dari sisi kesehatan masyarakat maupun ekonomi. Saat ini, lanjutnya,
konsumsi rokok tidak turun secara signifikan karena harga rokok di Indonesia sangat bervariasi akibat rumitnya struktur tarif cukai saat ini.

“Harga rokok yang bervariasi ini menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk mengonsumsi rokok murah ketika mereka tidak mampu membeli rokok dengan harga yang lebih mahal setiap harinya,” kata Meilisa dalam Webinar KBR bertajuk Meninjau Celah Penghindaran Pajak dalam Kebijakan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga :  Diduga PT Bahana Menyalurkan TKW Tidak Bisa Baca Tulis

Yurdhinna mengatakan, harga rokok yang bervariasi itu disebabkan struktur tarif
cukai hasil tembakau yang berlapis-lapis. “Meskipun Indonesia menerapkan sistem
cukai spesifik, struktur tarif cukai tembakau itu paling rumit sedunia,” ujarnya.

Tarif cukai yang rumit, kata Yurdhinna, membuka celah bagi perusahaan rokok untuk menghindari membayar tarif cukai yang tinggi. “Ada gap yang cukup besar antara golongan 1 dan 2, sehingga ada ruang yang lebar untuk perusahaan berpindah-pindah dan mengelola biayanya,” ucapnya.

Yurdhinna berharap struktur tarif cukai dapat lebih disederhanakan lagi. Dalam
paparannya Yurdhinna menyampaikan bahwa ketika pemerintah menghapus 1 (satu) tier, harga rokok akan naik sebesar 2,9%. Rekomendasi Bank Dunia menyatakan bahwa bahwa kebijakan penyederhanaan tier dari 10 ke 6 akan berdampak pada berkurangnya permintaan rokok sebesar 2%, dan meningkatkan penerimaan sebesar
6,4% (Rp10,9 triliun). Sementara untuk efeknya terhadap perusahaan memang ada tetapi tidak akan rugi jika penyederhanaan struktur tarif cukai dilakukan.

Baca Juga :  Peminat Properti di Jatim Meningkat, Ketua DPD RI Optimistis Perekonomian Membaik

“Penyederhanaan harus dilakukan karena celah penghindaran sangat besar untuk
meningkatkan passthrough pajak rokok sehingga lebih efektif dalam mempengaruhi harga rokok dan menekan konsumsi rokok,” harapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : KBR Prime

Berita Terkait

Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban
Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI
Toddy Beberkan Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan KADIN Indonesia Saat Ini
Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Internal Kadin
Kolaborasi Pokdarwis-Pop Ice Semarakkan Pantai Telapak Antu, UMKM Bangkit bersama Pariwisata
Lia Istifhama Dukung Perhimpunan UKM Indonesia Harapkan Pemerintah Berikan Akses ke UMKM
BPD HIPMI Jaya Akan Adakan Musda ke XVIII. Rifki Auliya: Kita Dukung Rangga Derana Niode Sebagai Ketum HIPMI Jaya Berikutnya
Terpilih Secara Aklamasi, Hj. Suryati Faisal Resmi Nahkodai Kadin Papua Barat 2024-2029

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:53 WIB

Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung

Rabu, 20 November 2024 - 13:42 WIB

Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara

Senin, 18 November 2024 - 21:21 WIB

Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Senin, 18 November 2024 - 18:46 WIB

Tim SMP Negeri 6 Depok Juara JA Spark the Dream Social Challenge 2024 di Asia Pasifik

Senin, 18 November 2024 - 13:35 WIB

Udi Sebut: Soal Pertanyaan Rahmi Husain Adalah Bentuk Kekecewaan, Karna Kalah di Pileg Kemrin 

Sabtu, 16 November 2024 - 20:32 WIB

Jenderal (HOR) Agus Andrianto Diganjar Gelar Kehormatan, DMI Sebut Dedikasinya Tak Tertandingi

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB