DETIKINDONESIA.CO.ID, MANADO – Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU No. 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Kunjungan kerja tersebut dilakukan dengan memfasilitasi rapat antara Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, dengan berbagai kementerian/ lembaga untuk membahas kendala dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Likupang.
“Sejak dicanangkan oleh pemerintah tahun 2019, sampai saat ini masih banyak permasalahan. Ini kita coba untuk datang dan meninjau, lalu kita follow up di Jakarta. Kita akan panggil kementerian terkait beserta pemerintah daerah untuk mencari solusi atas kendala-kendala yang ada,” ucap Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dalam rapat di Kantor Gubernur Sulut, Senin (6/11/2023).
KEK, lanjut Yorrys merupakan model terobosan bagi daerah dalam menyelenggarakan fungsi perekonomian yang di dalamnya terdapat industri kelautan, industri perikanan, perdagangan, ataupun pariwisata. Sehingga keberadaan KEK di sebuah daerah, harus dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar dapat berkontribusi kepada masyarakat dan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tujuannya agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitarnya dan untuk mengetahui sejauh mana dampak KEK terhadap percepatan perkembangan perekonomian daerah,” jelasnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : YULI |
Sumber | : |