DETIKINDONESIA.CO.ID, MEULABOH – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendorong agar pasal khusus tentang pelestarian budaya dan peninggalan kerajaan-kerajaan di Aceh dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
Upaya tersebut merupakan bentuk dukungan DPD terhadap RI perlindungan dan pelestarian peninggalan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, termasuk di Aceh.
“DPD RI melalui Komite I, yang kebetulan ketuanya adalah Senator asal Aceh, Fachrul Razi, sedang merancang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh , saya berharap ada pasal tentang hal itu bisa masuk,” ujar LaNyalla
usai menerima gelar kehormatan dari Kerajaan Beutong, Aceh, Kamis (24/3/2022)
LaNyalla juga meminta stakeholder di
Pemerintahan Aceh, baik di Provinsi maupun di Kabupaten, untuk
mengalokasikan sebagian Dana Otonomi Khusus bagi kepentingan pelestarian budaya melalui keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara khususnya yang berada di Aceh.
“Karena pada prinsipnya kebudayaan nasional adalah puncak dari kebudayaan-kebudayaan daerah. Tanpa pelestarian kebudayaan daerah, Indonesia tidak akan punya kebudayaan,” paparnya.
Ia berharap empat Senator asal Aceh dapat memperjuangkan dan mengawal upaya tersebut dengan menjalin komunikasi yang intensif dengan Gubernur dan para Bupati dan Walikota di Aceh.
“Kita harus sampaikan kepada semua pihak, bahwa sumbangsih Kerajaan dan Kesultanan Nusantara terhadap lahirnya negara ini sangat besar. Apalagi secara khusus, sumbangan Aceh terhadap lahirnya Indonesia,” tukas dia lagi.
Menurut LaNyalla, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara memberi dukungan moril dan materiil yang konkret terhadap lahirnya bangsa dan negara.
Dukungan moril diberikan dengan sikap Legowo dari para Raja dan Sultan dengan mengakui kedaulatan Indonesia, sebagai sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat atas wilayahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya