Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, penambahan 2 Ayat di Pasal 33 UUD 1945 saat Amandemen, secara sadar atau tidak, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak telah diserahkan kepada mekanisme pasar.
“Padahal sebelum Amandemen, Pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas memberi arahan sistem perekonomian nasional dengan 3 Ayat yang tertulis,” katanya.
Pasal 33 UUD 1945 Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu Ayat (2) berbunyi; Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Dan ayat (3) tiga berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Tetapi setelah Amandemen 20 tahun yang lalu, dengan dalih efisiensi terbuka peluang sebesar-besarnya bagi swasta untuk menguasai bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk meraup keuntungan
yang ditumpuk dan dilarikan ke luar Indonesia melalui lantai bursa,” paparnya.
Menurut LaNyalla, Indonesia telah meninggalkan sistem ekonomi Pancasila, menjadi sistem ekonomi liberal kapitalisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2