Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA

Jumat, 11 April 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiba-tiba muncul dalam sanggahan gugatan, yaitu anak Niko Naput ajukan surat alas hak Niko Naput berupa fotocopy surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha. Bahkan diklaim inklud didalamnya 11 ha tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH).

“Pada 23 Agustus 2024 dalam hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menemukan bahwa, fotocopy surat 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya, dan juga patut diduga palsu. Sehingga SHM atas nama anak Niko
Naput cacat yuridis, cacat administrasi dan salah lokasi (salah ploting) alias tidak sah,” jelas Jon sapaan akrabnya.

Kata dia pada 23 September 2025, laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI ditujukan kepada Irjen dan Dirjen ATR/BPN. Dimana bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput itu tidak ada aslinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga 2 SHM di atas tanah ahli waris IH dan 3 lainnya di bagian selatan di luar tanah IH, cacat yuridis dan cacat
administrasi, sehingga semua SHM itu tidak sah,” ujar Jon.

Baca Juga :  Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap

Kemudian pada 23 Oktober 2024 lahir Putusan Perkara Perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo yang dimenangkan ahli waris IH. Yang isinya menerangkan bahwa, surat fotocopy 10 Maret 1990 tidak ada aslinya.

“Semua SHM an Niko Naput dan anaknya tidak sah, karena cacat yuridis, cacat administrasi dan salah ploting,” jelas Jon.

Terakhir pada 18 Maret 2025 lahirlah Putusan Banding Perkara No.1/2024 oleh PT Kupang, yang memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Sehingga fotocopy surat 10 Maret 1990 tersebut juga dibatalkan alias tidak berlaku.

“Artinya jelas bahwa tanah 11 ha di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat adalah milik ahli waris alm. IH. Termasuk tanah 3.1 ha milik 7 warga didekat tanah milik almarhum. IH,” pungkas Jon.

Kesimpulannya Bahwa Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Pidana, sbb:

Baca Juga :  Mangkir dari Panggilan Kasus Dugaan Korupsi 40 Milyar di KPUD Fakfak, Kasi Pidsus: Ada Potensi Kerugian Negara

1. Penipuan (surat alas hak orang mati) oleh Niko Naput bersama Herman pegawai BPN.

2. Penipuan luas tanah fiktif 40 ha PPJB disertai tanpa alas hak oleh Niko Naput, Santoso Kadiman, tanah fiktif ini dituangkan dalam akta Notaris Billy Ginta.

3. Penipuan surat alas hak 10 Maret 1990 tanah 16 hektar. Saat ketahuan adanya surat alas hak orang mati, namun tiba-tiba ada klaim berdasarkan surat 10 Maret 1990.

4. Surat alas hak 10 maret 1990 ini, tidak ada arsip di Lurah, tidak ada arsip di Camat, tidak ada arsip nya di BPN, tidak ada arsipnya di instansi manapun. Jelas terang benderang ini fotocopy hasil rekayasa dan kejahatan luar biasa para mafia tanah.

5. Penipuan yang diduga kuat dilakukan H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memberi surat pengukuhan atau hadir sidang untuk secara lisan atas nama Fungsionaris adat, padahal tidak berhak.
Sehingga terbitlah SHM atas nama Niko Naput di atas tanah ahli waris IH.

Baca Juga :  Gercep! Kurang dari Enam Jam, Sat Reskrim Polres Langkat Ciduk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Atas Ranjang

6. Perampasan hak orang lain. Kalau, sekali lagi kalau surat alas hak 10 Maret 1990 itu ada aslinya, maka batas-batas tanah dan ciri fisiknya berada di luar tanah 11 ha ahli waris IH.

7. Penipuan yang dilakukan PT. Mahanaim Group (Ika Yunita), dimana berperan besar mendorong H.
Ramang Ishaka, Muhamad Syair, oknum-oknum di BPN. Bahwa sudah tahu luas tanah 40 ha fiktif di PPJB, sudah tahu surat alas hak orang mati, sudah tahu surat alas hak 10 Maret 1990 hanya fotocopy, tapi tetap ngotot klaim tanah tersebut miliknya, terbukti melakukan banding dan kasasi perkara perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo, dan terbukti melakukan groundbreaking pembangunan hotel St Regis di atas tanah milik orang lain. (red)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:09 WIB

Apindo Dorong Penyelesaian Cepat IEU-CEPA untuk Perkuat Daya Saing Ekspor

Rabu, 16 April 2025 - 08:29 WIB

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional

Rabu, 16 April 2025 - 08:24 WIB

Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi

Selasa, 15 April 2025 - 21:21 WIB

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi

Selasa, 15 April 2025 - 13:42 WIB

Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Selasa, 15 April 2025 - 12:27 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi

Selasa, 15 April 2025 - 10:50 WIB

Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028

Selasa, 15 April 2025 - 06:32 WIB

Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut

Berita Terbaru

Bupati Halsel, Hassam Kasuba (Detik Indonesia/Haleyora)

MALUKU UTARA

Bupati Halsel Dorong Revitalisasi Taman Budaya yang Terlupakan

Rabu, 16 Apr 2025 - 18:38 WIB