Tiba-tiba muncul dalam sanggahan gugatan, yaitu anak Niko Naput ajukan surat alas hak Niko Naput berupa fotocopy surat tertanggal 10 Maret 1990 tanah seluas 16 ha. Bahkan diklaim inklud didalamnya 11 ha tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH).
“Pada 23 Agustus 2024 dalam hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI menemukan bahwa, fotocopy surat 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya, dan juga patut diduga palsu. Sehingga SHM atas nama anak Niko
Naput cacat yuridis, cacat administrasi dan salah lokasi (salah ploting) alias tidak sah,” jelas Jon sapaan akrabnya.
Kata dia pada 23 September 2025, laporan hasil pemeriksaan satgas mafia tanah Kejagung RI ditujukan kepada Irjen dan Dirjen ATR/BPN. Dimana bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 Niko Naput itu tidak ada aslinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga 2 SHM di atas tanah ahli waris IH dan 3 lainnya di bagian selatan di luar tanah IH, cacat yuridis dan cacat
administrasi, sehingga semua SHM itu tidak sah,” ujar Jon.
Kemudian pada 23 Oktober 2024 lahir Putusan Perkara Perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo yang dimenangkan ahli waris IH. Yang isinya menerangkan bahwa, surat fotocopy 10 Maret 1990 tidak ada aslinya.
“Semua SHM an Niko Naput dan anaknya tidak sah, karena cacat yuridis, cacat administrasi dan salah ploting,” jelas Jon.
Terakhir pada 18 Maret 2025 lahirlah Putusan Banding Perkara No.1/2024 oleh PT Kupang, yang memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Sehingga fotocopy surat 10 Maret 1990 tersebut juga dibatalkan alias tidak berlaku.
“Artinya jelas bahwa tanah 11 ha di Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat adalah milik ahli waris alm. IH. Termasuk tanah 3.1 ha milik 7 warga didekat tanah milik almarhum. IH,” pungkas Jon.
Kesimpulannya Bahwa Terjadi Perbuatan Melawan Hukum Pidana, sbb:
1. Penipuan (surat alas hak orang mati) oleh Niko Naput bersama Herman pegawai BPN.
2. Penipuan luas tanah fiktif 40 ha PPJB disertai tanpa alas hak oleh Niko Naput, Santoso Kadiman, tanah fiktif ini dituangkan dalam akta Notaris Billy Ginta.
3. Penipuan surat alas hak 10 Maret 1990 tanah 16 hektar. Saat ketahuan adanya surat alas hak orang mati, namun tiba-tiba ada klaim berdasarkan surat 10 Maret 1990.
4. Surat alas hak 10 maret 1990 ini, tidak ada arsip di Lurah, tidak ada arsip di Camat, tidak ada arsip nya di BPN, tidak ada arsipnya di instansi manapun. Jelas terang benderang ini fotocopy hasil rekayasa dan kejahatan luar biasa para mafia tanah.
5. Penipuan yang diduga kuat dilakukan H. Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, memberi surat pengukuhan atau hadir sidang untuk secara lisan atas nama Fungsionaris adat, padahal tidak berhak.
Sehingga terbitlah SHM atas nama Niko Naput di atas tanah ahli waris IH.
6. Perampasan hak orang lain. Kalau, sekali lagi kalau surat alas hak 10 Maret 1990 itu ada aslinya, maka batas-batas tanah dan ciri fisiknya berada di luar tanah 11 ha ahli waris IH.
7. Penipuan yang dilakukan PT. Mahanaim Group (Ika Yunita), dimana berperan besar mendorong H.
Ramang Ishaka, Muhamad Syair, oknum-oknum di BPN. Bahwa sudah tahu luas tanah 40 ha fiktif di PPJB, sudah tahu surat alas hak orang mati, sudah tahu surat alas hak 10 Maret 1990 hanya fotocopy, tapi tetap ngotot klaim tanah tersebut miliknya, terbukti melakukan banding dan kasasi perkara perdata No.1/2024 PN Labuan Bajo, dan terbukti melakukan groundbreaking pembangunan hotel St Regis di atas tanah milik orang lain. (red)
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2