DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel ) Provinsi Maluku Utara,( Malut) kembali batasi wartawan saat liputan pada Debat Kandidat Calon Bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan. Rabu 22 Oktober 2024.
Meski dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan kemerdekan pers di jamin sebagai hak asasi warga negara, namun KPU Halsel Kembali membuat ulah membatasi para awak media saat liputan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan media ini, sejumlah awak media di larang meliput saat debat kandidat yang dilangsungkan di aula kantor bupati Halmahera Selatan.
Membatasi awak media oleh KPU Halmahera Selatan saat liputan kerap kali di lakukan, sebelumnya pada saat pemilihan legislatif pada 14 februari 2024 pun awak media mengalami hal yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya