Lagi Satreskrim Polres Jeneponto Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 1 Lainnya Buron

Minggu, 9 April 2023 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Tidak butuh waktu lama tim pegasus resmob satuan reskrim polres Jeneponto kembali menangkap terduga pelaku yang dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara, di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (07/4/2023).

Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jenponto mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA,(15) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku serta tempat dimana keberadaannya terduga pelaku Lel. RH,16 tahun, Katanya, Sabtu, (8/4/2023).

Terkait dengan adanya laporan tersebut pihak polres Jeneponto melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

“Tim gabungan mengetahui tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH di tempat persembunyiannya selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko resmob untuk diintrogasi, Jelasnya

Pada saat tim pegasus resmob saat melakukan introgasi akhirnya terduga pelaku RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan di lokasi salah satu ruang kelas Kompleks SMPN 1 Kelara.

Sebelumya diberitakan 2 (dua) orang terduga pelaku ER dan SM telah diamankan, sedangkan 1 (satu) orang terduga pelaku lainnya yakni Lel. RO masih dalam pengejaranTim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Baca Juga :  TPID Kota Tidore Kepulauan Pantau Perkembangan Cabai di Tidore Timur

Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur atas nama RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Aswin
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

POSSI Kota Ternate Gelar Open Turnamen Finswimming dan Oba Festival Olahraga KONI 2025 di Taman Falazawa 1
PB-Formmalut Jabodetabek Desak Evaluasi Kapolda Malut & Copot Kapolres Haltim serta Cabut Izin PT STS Yg Mengisahkan Korban Pada Warga. 
Dharma Wanita Persatuan Kota Ternate Gelar Kegiatan “Wahana Edukasi Terhadap Anak
Peringati 26 Tahun, Ternate Siap Melangkah ke Era Baru Pembangunan
Mendagri Tegaskan: Daerah Wajib Adaptif, Kadri Laetje Serukan Semangat di Hari Otda ke-29
Anis Hanifah Terpilih sebagai Ketua IBI Kabupaten Nganjuk, Siap Membersamai Perjuangan Bidan dan Berkolaborasi dengan Multi stakeholder
Cabor Halsel: Jangan Jadikan KONI Alat Kekuasaan! Hormati Hasil Musyawarah
Bawa Semangat Perubahan, Humein Kiat Nyatakan Siap Bertarung Rebut Ketua KONI Halsel

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani

Jumat, 25 April 2025 - 14:12 WIB

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi

Rabu, 23 April 2025 - 14:18 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk

Sabtu, 19 April 2025 - 16:07 WIB

Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung

Kamis, 17 April 2025 - 16:45 WIB

Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Kamis, 17 April 2025 - 11:25 WIB

Bupati Waropen Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tegaskan Komitmen Literasi dan Dokumentasi Daerah

Senin, 14 April 2025 - 16:38 WIB

PT Freeport Indonesia Berikan Dukungan untuk Liga 4 Regional Papua Tengah

Senin, 14 April 2025 - 12:39 WIB

Bupati Waropen FX Mote Tak Terburu-Buru Reshuffle Jabatan, Utamakan Evaluasi Kinerja ASN

Berita Terbaru

Ketua KADIN Indonesia Anindya Bakrie (Detik Indonesia/KONTAN)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Menilai Turki dan Uni Eropa Berpotensi Menjadi Pasar Ekspor Baru

Senin, 28 Apr 2025 - 16:15 WIB