Lagi Satreskrim Polres Jeneponto Kembali Ringkus Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, 1 Lainnya Buron

Minggu, 9 April 2023 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JENEPONTO – Tidak butuh waktu lama tim pegasus resmob satuan reskrim polres Jeneponto kembali menangkap terduga pelaku yang dipimpin Katim Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara, di Lingkungan Saroanging Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, terhadap terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, Jumat, (07/4/2023).

Supriadi Anwar Kasat Reskrim Polres Jenponto mengatakan berdasarkan Laporan Polisi yang telah dilaporkan sebelumnya oleh korban NA,(15) tentang dugaan tindak pemerkosaan anak dibawah umur dengan cara terduga pelaku memegang dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tim pegasus resmob polres jeneponto yang dipimpin Aipda Abd Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku serta tempat dimana keberadaannya terduga pelaku Lel. RH,16 tahun, Katanya, Sabtu, (8/4/2023).

Terkait dengan adanya laporan tersebut pihak polres Jeneponto melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

“Tim gabungan mengetahui tempat dimana keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku RH di tempat persembunyiannya selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko resmob untuk diintrogasi, Jelasnya

Pada saat tim pegasus resmob saat melakukan introgasi akhirnya terduga pelaku RH mengakui jika dirinya telah memaksa korban NA untuk melakukan persetubuhan di lokasi salah satu ruang kelas Kompleks SMPN 1 Kelara.

Sebelumya diberitakan 2 (dua) orang terduga pelaku ER dan SM telah diamankan, sedangkan 1 (satu) orang terduga pelaku lainnya yakni Lel. RO masih dalam pengejaranTim Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Baca Juga :  Sengketa Pilkades di Haltim Belum Ada Keputusan Resmi

Pasal yang dikenakan Terhadap terduga Pelaku yakni Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur atas nama RH dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Aswin
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB