DETIKINDONESIA.CO.ID, TALIABU – Warga Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara Ahmad Salinrik bersama keluarganya kembali melakukan penutupan jalan menuju Perusahaan Tambang, PT.Bintani Mega Indah (PT.BMI).
Pemblokiran dengan menggunakan rangkaian kayu dan bambu tersebut, bertuliskan “Peringatan, Dilarang Keras Membangun / Menggusur Tanah / Lahan Milik Pak Daeng Ahmad Salinrik”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad mengaku lahannya di gusur untuk pembangunan jalan oleh PT. BMI tanpa pembayaran atau ganti rugi sepersen pun kepada dirinya, sehingga ia pun mengajak Istri bersama Anaknya untuk menduduki lokasi tersebut demi untuk mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.
Sebelumnya, Ahmad sudah pernah melakukan pemalangan jalan dengan tujuan agar pihak PT.BMI melakukan pembayaran akan tetapi hal itu tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah datangi kantor PT.BMI yang terletak di desa Todoli Kecamatan Lede, namun malah saya di pimpong oleh mereka, yang katanya mereka telah membayar ganti rugi lahan kepada salah satu warga desa Tikong yang bernama Hi.Basri Sinta,”ungkap Ahmad yang di wawancarai Detikindonesia.co.id melalui sambungan telepon pada, Minggu 9 Oktober 2022, kemarin.
Selain itu informasi yang didapat, menurut keterangan saksi bahwa lahan tersebut benar Milik Ahmad yang ia beli dari RINTO salah satu Warga Desa Padang yang sekarang telah memangku Jabatan sebagai Kepala Desa Padang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Yusri |
Editor | : Saf |
Sumber | : Ahmad Salinrik |
Halaman : 1 2 Selanjutnya