DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana menarik pajak sebesar 35 persen dari orang kaya dan super kaya atau crazy rich di tanah air. Kebijakan ini turut diperhatikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, kebijakan ini harus dikawal aparat penegak hukum untuk menekan petugas nakal yang berpotensi mengemplang pajak.
Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika orang kaya dan super kaya membayar pajak sesuai dengan ketentuan 35 persen, APBN akan sedikit tertolong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini berbeda dengan pengenaan pajak terhadap kelompok masyarakat yang berpenghasilan lima puluh juta pertahun, akan sangat mudah ditarik pajaknya,” katanya.
Sejak 2021, atau sejak masa pandemi, jumlah orang kaya Indonesia melonjak dari 82.012 menjadi 134.015 orang. Menurut laporan Knight Frank, kekayaan yang mencapai US$30 juta atau sekitar Rp469,14 miliar ke atas mencapai 1.403 orang pada 2021.
Hal ini bertolak belakang dengan kondisi orang miskin yang masih banyak berpenghasilan dibawah satu juta perbulannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya