LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakan LaNyalla, pemilihan presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi, yang akhirnya melibatkan bandar pembiaya, dan batu ujinya hanya popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing. Karena suara seorang guru besar atau profesor dihitung sama dengan suara mahasiswa semester satu. Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas dan moralitas.

“Saya berharap Presiden Prabowo yang memiliki semangat dan cita-cita untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 mendorong semua elemen bangsa agar menggunakan momentum putusan MK ini untuk kita lakukan perbaikan sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia untuk kembali ke rumusan para pendiri bangsa. Yang artinya bukan terjebak kembali dengan Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi benar-benar kita terapkan pikiran pendiri bangsa, melalui sistem tersendiri yang sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara ini, karena bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

Baca Juga :  LaNyalla: Perubahan Pola Hidup Berdampak Pada Ketahanan Sosial Negara

Seperti diketahui, DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022 memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022 menolak gugatan DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, Kamis, 2 Januari 2025 kemarin, MK dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petiknya.

Baca Juga :  Kasdam XVII/Cenderawasih Hadiri Orasi Ilmiah Menteri Investasi Di STIE Port Numbay Jayapura

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

PDIP Gelar Peringatan HUT Ke-52 Besok di Sekolah Partai
Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega
Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu
Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD
Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah
Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:24 WIB

Anak Shin Tae-yong Kecewa Usai Ayahnya Dipecat PSSI

Senin, 29 Juli 2024 - 22:01 WIB

Kalahkan Thailand 1-0, Indonesia Juara Piala AFF U-19

Sabtu, 27 Juli 2024 - 21:21 WIB

Hasil Piala AFF U-19: Thailand Ke Final Usai Kalahkan Australia

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:49 WIB

Hasil Piala AFF U-19: Indonesia Tumbangkan Kamboja 2-0

Senin, 15 Juli 2024 - 06:14 WIB

Kalahkan Inggris 2-1, Spanyol Juara Euro 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:48 WIB

Bantai Vietnam 5-0, Timnas Indonesia Juara 3 AFF U-16

Senin, 1 Juli 2024 - 23:40 WIB

Semi-final AFF U-16: Timnas Indonesia Takluk 3-5 Oleh Australia

Senin, 3 Juni 2024 - 20:23 WIB

Here We Go! Kylian Mbappe Berlabuh Ke Real Madrid

Berita Terbaru

Nasional

PDIP Gelar Peringatan HUT Ke-52 Besok di Sekolah Partai

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:36 WIB

Daerah

Wali Kota Tidore Lakukan Tatap Muka Bersama Calon PPPK

Kamis, 9 Jan 2025 - 15:01 WIB