LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakan LaNyalla, pemilihan presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi, yang akhirnya melibatkan bandar pembiaya, dan batu ujinya hanya popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing. Karena suara seorang guru besar atau profesor dihitung sama dengan suara mahasiswa semester satu. Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas dan moralitas.

“Saya berharap Presiden Prabowo yang memiliki semangat dan cita-cita untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 mendorong semua elemen bangsa agar menggunakan momentum putusan MK ini untuk kita lakukan perbaikan sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia untuk kembali ke rumusan para pendiri bangsa. Yang artinya bukan terjebak kembali dengan Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi benar-benar kita terapkan pikiran pendiri bangsa, melalui sistem tersendiri yang sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara ini, karena bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Terapkan PPKM di Daerah Dengan Kasus Omicron Tinggi

Seperti diketahui, DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022 memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022 menolak gugatan DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tetapi, Kamis, 2 Januari 2025 kemarin, MK dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petiknya.

Baca Juga :  Sindir Ketua DPD RI, Muliansyah Abdurrahman minta Anggota DPR RI Effendi Simbolon Jangan Asal Ngomong

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers
Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:50 WIB

Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:01 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:20 WIB

Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:01 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:35 WIB

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:50 WIB

Terkait Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Halsel, DPC GAMKI Bakal Surati KPK 

Berita Terbaru