LaNyalla: Awas, Jangan Ada Potongan Dana Bantuan Guru Rp73M

Sabtu, 1 April 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap bantuan guru madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di Indonesia yang akan diberikan Kementerian Agama senilai Rp73 miliar.

LaNyalla meminta penyalurannya dilakukan secara transparan dan tak ada satu sen pun hak guru yang disunat.

“Saya tegaskan tak boleh ada sama sekali pemotongan bantuan untuk guru. Bantuan itu amat diperlukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka,” kata LaNyalla, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut LaNyalla, bantuan itu merupakan tolok ukur bagaimana kita menghargai tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak bagi penciptaan generasi unggul bangsa ini di masa depan.

Baca Juga :  Update Real Count KPU 15.00 WIB: Prabowo 58,84%, Anies 24,44%, Ganjar 16,72%

“Kalau kita bermain-main dengan hak mereka, maka sama artinya kita berani mempermainkan masa depan bangsa kita sendiri,” ingat LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, bantuan khusus guru tersebut akan sangat berkontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa.

Hanya saja, selama ini perhatian terhadap mereka masih minim, sehingga berdampak pada tingkat kesejahteraan yang belum dapat dipenuhi.

“Saya meminta jangan sampai ada guru yang berhak menerima bantuan lalu tidak menerima. Kepastian data juga harus akurat, tak boleh ada kesalahan data yang merugikan para guru-guru tersebut,” tutur dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama akan gelontorkan dana kepada sekitar 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah dengan besaran Rp1.350.000 per bulan.

Baca Juga :  Hadir Sandiaga Uno, Pelantikan HIKMU Menjadi Harapan Ketua Umum Nabil M. Salim

Dana tersebut diharapkan diberikan secara permanen selama mereka masih dalam pengabdian. Oleh karenanya, LaNyalla menekankan pentingnya agar tak boleh ada potongan, bahkan penghambatan penyaluran hak mereka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Nomenklatur Pejabat DKI Berubah Jadi DKJ

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:55 WIB

PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:54 WIB

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB