DETIKINDONESIA.CO.ID, SUBANG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan dalam Demokrasi Pancasila, Presiden adalah petugas rakyat, bukan partai.
Makanya seorang presiden wajib mendengar suara rakyat. Bukan mendengar suara ketua partai.
Pernyataan itu disampaikan LaNyalla usai menerima Maklumat Sunda oleh Gerakan Pilihan Sunda dan Lembaga Adat Kratwan Galuh Pakuan di Subang, Rabu (2/2/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun yang terjadi saat ini bukan seperti itu. Karena Demokrasi Pancasila yang merupakan sebuah sistem tata negara yang paling sesuai dengan DNA asli bangsa Indonesia telah hilang. Telah kita porak-porandakan melalui Amandemen 20 tahun yang lalu,” katanya.
Padahal menurut LaNyalla, Sistem Demokrasi Pancasila telah dirancang melalui mekanisme yang paling sesuai dengan watak dasar negara bangsa ini.
Yaitu adanya Lembaga Kedaulatan Rakyat yang mewakili semua kebhinekaan yang ada.
“Sebelum Amandemen 1999 hingga 2002 MPR adalah Lembaga Tertinggi Negara. Di sana semua rakyat atau semua elemen bangsa ada. Di dalam MPR terdapat representasi politik, melalui anggota DPR RI, representasi TNI-Polri melalui Fraksi ABRI, representasi daerah melalui anggota Utusan Daerah dan representasi golongan melalui anggota Utusan Golongan,” katanya.
Dari situlah, lanjutnya, mereka menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN, dan kemudian memilih siapa yang pantas sebagai Presiden yang bertugas sebagai mandataris MPR. Arti dari mandataris MPR adalah seorang presiden itu petugas rakyat. Bukan petugas partai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya