Hingga kemudian para pendiri bangsa bersepakat bahwa Dasar Negara ini adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1). Yaitu tertulis dengan jelas; ‘Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa’.
Bahkan di Ayat (2) tertulis; ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’
Ditegaskan LaNyalla, Pancasila menempatkan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyatnya, negara berpegang pada spirit Ketuhanan. Sehingga kebijakan apapun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
“Sehingga jika ada kebijakan yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan rakyat, maka jelas kebijakan tersebut telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Artinya kebijakan tersebut telah melanggar Konstitusi,” imbuhnya.
LaNyalla mengajak semua pihak untuk melihat, sudah seberapa banyak produk Undang-Undang yang dihasilkan Pemerintah dan DPR yang ternyata menguntungkan kelompok? Seberapa banyak Undang-Undang yang diputuskan meskipun mendapat penolakan publik luas? Berapa banyak Undang-Undang yang proses lahirnya tidak melibatkan publik secara luas? Dan masih banyak lagi.
“Makanya saya berharap HIMA Persis sebagai organisasi mahasiswa Islam, meletakkan nalar kritis dalam melihat perjalanan bangsa ini dari perspektif kebijakan yang berpijak kepada Spirit Teologis dan Kosmologis. Sejauh mana negara ini konsisten dengan Sila Pertama dari Pancasila dan Pasal 29 Ayat (1) Konstitusi kita?” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2