DETIKINDONESIA.CO.ID, SOLO – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan ada tiga jurus klasik dalam menghadapi resesi yang dilakukan setiap negara, jika berbicara tentang Indonesia di tengah tekanan resesi dan perubahan landskap politik dan keamanan global.
“Yang pertama adalah menentukan dengan cermat apa yang dibutuhkan dan apa yang diinginkan. Harus ada garis demarkasi yang tegas, antara kebutuhan dan keinginan. Bahkan keinginan harus ditunda dengan memprioritaskan kebutuhan,” ujar LaNyalla dalam Forum Bisnis Sesi I, Munas HIPMI XVII di Hotel Alila, Solo, Senin (21/11/2022).
Jurus kedua, lanjut LaNyalla, mengutamakan kepentingan nasional atau national interest sebagai prioritas kebijakan. Caranya adalah dengan memperkuat keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki ini pendukung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab menurutnya kepentingan nasional suatu negara, terutama dalam konteks ekonomi adalah di atas segala-galanya. Itulah mengapa dalam norma hukum internasional, kedaulatan negara, termasuk dalam konteks ekonomi, dapat dijalankan secara bebas sesuai kepentingan negara tersebut, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain.
“Meskipun negara-negara barat yang mengusung ide globalisasi melalui kebebasan pasar, faktanya juga melakukan embargo dan proteksi atas komoditas tertentu. Itu artinya national interest di atas segalanya,” ucap Mantan Ketua KADIN Jawa Timur tersebut.
Langkah ketiga hadapi resesi yaitu dengan mengubah paradigma sistem ekonomi dengan kembali ke konsepsi dasar Sistem Ekonomi Pancasila. Dimana pada hakikatnya, negara berkuasa penuh atas bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Termasuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak.
“Ekonomi Indonesia harus dijalankan dengan oleh tiga pilar utama, koperasi atau usaha rakyat, perusahaan negara dan swasta, baik swasta nasional maupun asing dengan pembagian tegas, antara wilayah public goods, yang mutlak harus dikuasai negara, dan wilayah commercial goods untuk swasta, serta irisan di antara keduanya yang menggabungkan kerja bersama,” paparnya.
Ketiga elemen itu, lanjutnya, melakukan proses usaha bersama yang sering disebut sebagai Public, Private, People dan Partnership. Rakyat harus berada dalam posisi sebagai bagian dari pemilik kedaulatan atas wilayah, termasuk sumber daya di daerahnya. Sehingga keterlibatan rakyat itu mutlak dan wajib jika kita membaca konsep ekonomi usaha bersama yang dirumuskan para pendiri Indonesia.
“Konsep inilah yang tertuang dalam Pasal 33 naskah Asli Undang-Undang Dasar 1945 beserta Penjelasannya. Sebelum dilakukan Amandemen Konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam,” tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Lanyallacenter |
Halaman : 1 2 Selanjutnya