“Ciri utama dan yang mutlak harus ada dalam Sistem Demokrasi Pancasila adalah semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, yang terpisah-pisah, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini. Sehingga terjadi perwakilan rakyat dan penjelmaan rakyat,” jelasnya.
“Itulah konsepsi sistem bernegara Indonesia yang tertuang di dalam Naskah Asli UUD 1945. Dimana terdapat unsur dari Partai Politik, utusan daerah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Rote dan unsur dari golongan-golongan yang lengkap. Sehingga utuhlah demokrasi kita,” imbuhnya.
Untuk kemudian, lanjutnya, mereka bersama-sama menyusun arah perjalanan bangsa melalui GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden sebagai mandataris atau petugas yang diberi mandat. Sehingga Presiden adalah petugas rakyat. Bukan petugas partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kita satukan tekad untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli yang disusun oleh para pendiri bangsa. Untuk kemudian kita sempurnakan dengan cara yang benar, dengan cara adendum, sehingga tidak menghilangkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi,” katanya.
Tetapi tak bisa dipungkiri, lanjutnya, Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli wajib dan harus disempurnakan. Agar tidak mengulang praktek penyimpangan yang terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru.
Sementara Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, menilai yang disampaikan LaNyalla sangat komprehensif dan substantif.
“Oleh karena itu, gagasan tersebut harus menjadi referensi diskusi dan aksi semua anggota IKAMI,” tukasnya.
Menurut Tamsil Linrung, bangsa ini memang semakin menjauh dari cita-cita dan tujuan nasional. Indikasinya sudah tampak nyata.
“Misalnya utang negara yang semakin bertambah dan ini nanti akan diwariskan ke anak cucu kita,” ujar dia.
Ditambahkan oleh Tamsil, sebenarnya DPD RI bisa berperan maksimal dalam membantu mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat jika kewenangan DPD diperluas yaitu ikut membahas UU bersama DPR.
“Kalau kita bisa ikut bahas, pastilah soal dana transfer ke daerah akan diperjuangkan oleh anggota DPD. Juga dana desa yang sejak tahun 2017 sebesar 401 Triliun itu. Inilah perlunya amandemen Konstitusi seperti yang disampaikan Ketua DPD RI,” ungkapnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulawesi Selatan, Rahmat Al Kahfi, Wakil Ketua BPP Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Wahidah Laomo, Ketua Kerukunan Keluarga Pinrang, Abdullah Natsir, Kepala Badan Penghubung Sulawesi Selatan di Jakarta, Andi Erwin Terwo yang mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, para narasumber dialog dan anggota IKAMI Sulsel.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : Lanyallacenter |
Halaman : 1 2