LaNyalla: Kerusakan Bangsa Harus Disudahi

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kerusakan bangsa tidak bisa didiamkan berlarut-larut. Oleh sebab itu, saat Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VIII MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Kamis (26/5/2022).

LaNyalla yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur mengatakan sudah saatnya kerusakan bangsa disudahi.

LaNyalla pun mengajak kader Pemuda Pancasila di manapun berada, khususnya Jawa Timur, untuk mengambil peran melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa yang keliru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerusakan ini harus disudahi. Kita harus berpikir sebagai seorang Negarawan. Kita harus memikirkan nasib anak cucu kita. Sebab, hukum alam akan memangsa mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Dan, alam tidak mengenal siapa yang melubangi kapal, tetapi semua penumpang kapal akan tenggelam,” kata LaNyalla.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Pemecahan Rekor Dunia Angklung Bentuk Penghargaan Untuk Budaya Indonesia

Muswil ke-VIII MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur di Hotel Grand Empire Palace Surabaya, dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Ahmad M Ali, Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Arif Rahman, Ketua Umum Srikandi Pemuda Pancasila Sari Maya.

Hadir pula Pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Pimpinan Partai Politik Wilayah Jawa Timur, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kader Pemuda Pancasila se-Provinsi Jawa Timur.

Menurut LaNyalla, rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara, tidak memiliki saluran yang cukup untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Sebab, sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam, partai politik dan DPR RI menjadi satu-satunya penentu arah
perjalanan bangsa.

Baca Juga :  LaNyalla: Kawasan Industri Halal Tumbuhkan Investasi dan Ekonomi

“Karena hanya partai politik yang dapat mengusung calon pemimpin nasional. Itu pun masih diberi ambang batas atau presidential threshold, sehingga tidak semua partai politik dapat mengusung kader terbaiknya untuk menjadi calon pemimpin nasional,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyebut, DPD RI sebagai representasi elemen masyarakat civil society non partai politik mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden yang diatur di Undang-Undang Pemilu.

Dikatakannya, saat ini arah perjalanan bangsa juga ditentukan oleh partai politik melalui DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Sehingga, beberapa undang-undang lahir meskipun mendapat protes keras dari masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : LaNyalla Center

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru