DETIKINDONESIA.CO.ID, SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kerusakan bangsa tidak bisa didiamkan berlarut-larut. Oleh sebab itu, saat Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-VIII MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur, Kamis (26/5/2022).
LaNyalla yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur mengatakan sudah saatnya kerusakan bangsa disudahi.
LaNyalla pun mengajak kader Pemuda Pancasila di manapun berada, khususnya Jawa Timur, untuk mengambil peran melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa yang keliru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerusakan ini harus disudahi. Kita harus berpikir sebagai seorang Negarawan. Kita harus memikirkan nasib anak cucu kita. Sebab, hukum alam akan memangsa mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi. Dan, alam tidak mengenal siapa yang melubangi kapal, tetapi semua penumpang kapal akan tenggelam,” kata LaNyalla.
Muswil ke-VIII MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur di Hotel Grand Empire Palace Surabaya, dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Ahmad M Ali, Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional Arif Rahman, Ketua Umum Srikandi Pemuda Pancasila Sari Maya.
Hadir pula Pimpinan Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Pimpinan Partai Politik Wilayah Jawa Timur, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Jawa Timur dan sejumlah kader Pemuda Pancasila se-Provinsi Jawa Timur.
Menurut LaNyalla, rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara, tidak memiliki saluran yang cukup untuk menentukan arah perjalanan bangsa. Sebab, sejak amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam, partai politik dan DPR RI menjadi satu-satunya penentu arah
perjalanan bangsa.
“Karena hanya partai politik yang dapat mengusung calon pemimpin nasional. Itu pun masih diberi ambang batas atau presidential threshold, sehingga tidak semua partai politik dapat mengusung kader terbaiknya untuk menjadi calon pemimpin nasional,” papar LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur itu menyebut, DPD RI sebagai representasi elemen masyarakat civil society non partai politik mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus aturan ambang batas pencalonan presiden yang diatur di Undang-Undang Pemilu.
Dikatakannya, saat ini arah perjalanan bangsa juga ditentukan oleh partai politik melalui DPR RI sebagai pembentuk undang-undang. Sehingga, beberapa undang-undang lahir meskipun mendapat protes keras dari masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : LaNyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya