“Kita masih dalam pemulihan ekonomi. Hal ini setidaknya menjadi salah satu pertimbangan. Makanya setiap kebijakan harus ditimbang dengan matang untung dan ruginya supaya tidak terjadi dampak yang makin meluas,” papar dia lagi.
Di KIMA terdapat sekitar 265 perusahaan aktif yang mempekerjakan lebih dari 20.000 tenaga kerja. Untuk itu dia berharap pemerintah jeli melihat kondisi ini.
“Saat ini yang diperlukan adalah kebijakan yang mampu menumbuhkan ekonomi dengan meningkatkan iklim usaha. Ini yang perlu digenjot terus,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di awal tahun 1990-an, para pengusaha di Kawasan Industri Makassar (KIMA) membuat perjanjian jual-beli dengan PT KIMA yang kemudian dituangkan dalam bentuk Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI). Kemudian menjadi Akta Perjanjian Penggunaan Tanah Industri sebagai syarat formil penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Badan Pertanahan Nasional.
Setelah 20 tahun berlalu, PT KIMA secara sepihak meminta para pengusaha di sana melakukan perpanjangan PPTI. Investor di KIMA dibebankan biaya sebesar 30 persen dari NJOP untuk perpanjangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2