LaNyalla menyorot modus operandi para mafia, yakni penerima bantuan diwajibkan membeli sembako dengan sistem paketan di warung yang
sudah ditunjuk. Hal ini justru bisa menganggu pemulihan
ekonomi.
‘Karena seharusnya para penerima bansos membelanjakan uangnya di warung manapun, sehingga terjadi transaksi dan
pergerakan ekonomi. Kalau harus ke satu tempat, artinya pergerakan ekonomi dikuasai sekelompok orang dan ini sangat berbahaya,” papar dia lagi.
Kepada warga masyarakat dimanapun, LaNyalla mengimbau untuk tidak
segan melapor jika mengalami hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekali lagi saya minta para kepala daerah untuk
menindaklanjuti laporan warganya dan libatkan juga aparat berwajib,” tuturnya.
Bansos BPNT dari Kementerian Sosial ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penerima mendapatkan uang tunai Rp 200.000 per bulan. Masing-masing penerima berhak mendapat Rp 600 ribu dalam sekali pencairan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2