Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga mengatakan jika kerangka berpikir negarawan harus dikedepankan untuk tolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Menurut saya, persoalan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden harus kita tolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang negarawan. Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini,” tutur LaNyalla
Senator asal Jawa Timur itu menegaskan, Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode. Bukan 3 atau 4 periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali. Bukan 7 tahun atau 8 tahun.
Ini prinsip. Sehingga meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah Konstitusi, tetapi prinsip ini adalah amanat kebangsaan,” katanya.
Oleh karena itu, sambung LaNyalla, DPD RI akan berada dalam posisi menolak hal itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2