LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli

Rabu, 22 Juni 2022 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pungli baik dalam skala kecil maupun besar akan mengganggu aktivitas ekonomi. Misalnya, bagaimana investor akan masuk jika belum apa-apa dia sudah dihadapkan pada pungutan tak resmi,” tukasnya.

Keluhan mengenai pungli ini disampaikan pemilik showroom di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.

Mereka dipaksa membayar uang sebesar Rp 100.000 untuk tiap mobil yang dijual di pusat perbelanjaan itu. Oknum yang menarik pungli mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalihnya uang hasil penarikan dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara (PPN). Padahal masing-masing pemilik showroom sebagai pelaku usaha sudah memiliki tagihan pajak sendiri.

Baca Juga :  Kunjungi Kerajaan Beutong, LaNyalla Dorong Pelestarian Budaya Aceh Masuk UU Pemerintahan Aceh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Nurul Arifin Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia Dalam Korupsi Pertamina: “Fitnah yang Tidak Masuk Akal”
Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara Ingatkan Pegawai Kementerian Transmigrasi untuk Produktif dan Bertanggung Jawab
Viva Yoga Mauladi: Puasa Ramadhan Tingkatkan Kualitas Diri dan Pelayanan Masyarakat
Viva Yoga Mauladi Dukung Rencana Retreat Kepala Daerah 2026
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar “Kanjeng Pangeran” oleh Kraton Kasunanan Surakarta
Muhammad Mufti Mubarok Terpilih Sebagai Ketua BPKN Periode 2024-2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Maret 2025 - 13:14 WIB

Buka Puasa Bersama di Fakfak Tanpa Anggaran Pemerintah, Bupati: Ini Tanggung Jawab Kami

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:18 WIB

Bupati TTU Yoseph Kebo Tegaskan Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Hanya untuk Jam Kerja

Senin, 3 Maret 2025 - 11:05 WIB

Wali Kota Ternate Dr M. Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar Kembali ke Ternate Usai Retreat Kepala Daerah

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:36 WIB

Warga Sorong Berbelanja Penuh Persiapan Menyambut Ramadan, Supermarket Siapkan Kebutuhan Lebih Awal

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:59 WIB

Gubernur Maluku di Hadapan SBY: Kami Akan Bawa Maluku Keluar dari Kemiskinan

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:39 WIB

Resmi! KPU Halmahera Utara Tetapkan Piet-Kasman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:47 WIB

Pemangkasan Anggaran Rp95,4 Miliar, Pemkab Halteng Fokus pada Prioritas Pembangunan 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:53 WIB

Viktor Yeimo Tolak Program Makanan Gratis di Papua, Sebut Sejarah Penjajahan

Berita Terbaru