“Pungli baik dalam skala kecil maupun besar akan mengganggu aktivitas ekonomi. Misalnya, bagaimana investor akan masuk jika belum apa-apa dia sudah dihadapkan pada pungutan tak resmi,” tukasnya.
Keluhan mengenai pungli ini disampaikan pemilik showroom di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara.
Mereka dipaksa membayar uang sebesar Rp 100.000 untuk tiap mobil yang dijual di pusat perbelanjaan itu. Oknum yang menarik pungli mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalihnya uang hasil penarikan dari para pemilik showroom untuk membayar pajak penghasilan negara (PPN). Padahal masing-masing pemilik showroom sebagai pelaku usaha sudah memiliki tagihan pajak sendiri.
Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2