Senator asal Jawa Timur itu meminta RKUHP tidak mengebiri kebebasan berpendapat dalam membangun bangsa dan negara.
“Sejatinya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan kritik membangun untuk kemajuan bangsa dan negara. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kritik tetap diperlukan sebagai upaya kontrol masyarakat,” terang LaNyalla.
LaNyalla berharap pasal-pasal karet yang menumpulkan sistem demokrasi diharapkan tidak ada lagi. “Pasal karet berindikasi digunakan oleh pejabat yang anti-kritik dan memenjarakan lawan politiknya. Ini yang tidak adil, merugikan dan menciderai sistem demokrasi,” tegas LaNyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla mengingatkan agar kritik tidak diartikan atau ditafsirkan menjadi bentuk penghinaan. Ia pun berpesan agar pembahasan terkait RKUHP yang terpenting mampu memberikan rasa
adil dan memberikan hukuman yang
pantas kepada para penerima kebijakan ini.
“Fokus saja pada konteksnya. Tidak diperlebar untuk membungkam kritik dari masyarakat yang memang sejatinya sebagai kontrol publik terhadap jalannya roda pemerintahan,” ujar LaNyalla.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Lanyalla center |
Halaman : 1 2