LaNyalla: Pasal 33 UUD 1945 Ayat 1, 2 dan 3, Adalah Blue Print Welfare State

Minggu, 20 Maret 2022 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA -Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, 2 dan 3 adalah konsepsi asli pemikiran para pendiri bangsa untuk mewujudkan Indonesia sebagai welfare state atau negara kesejahteraan.

Welfare state sendiri berarti negara dengan konsep pemerintahan yang mengambil peran penting dalam perlindungan dan pengutamaan kesejahteraan ekonomi dan sosial warga negaranya.

Penegasan tersebut disampaikan LaNyalla secara virtual dalam Dialog Publik Nasional Dies Natalis Juris Polis Institute (JPI) ke-1 di Jakarta, Minggu (20/3/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itulah pemikiran luhur para pendiri bangsa ini, sehingga Pasal 33 di dalam UUD 145 Naskah Asli disebut dalam Bab Kesejahteraan Sosial. Karena muara dari perekonomian yang harus disusun oleh negara ini adalah kesejahteraan sosial,” tandasnya.

Baca Juga :  LaNyalla Pertanyakan Proses Pemanggilan Atlet Gulat SEA Games XXXI

Pasal tersebut dengan jelas mengatur bagaimana kekayaan alam negara ini, yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur hingga dikelola oleh negara.

Oleh karena itu, LaNyalla mengaku sering mengkritik konsep perizinan pertambangan dan konsep perizinan konsesi lahan yang diberikan negara kepada swasta dengan sangat murah dan tidak sepadan dengan sumber daya alam yang dikuras habis.

“Perusahaan tambang swasta hanya bermodal selembar Surat Izin Usaha Produksi, yang mungkin dikeluarkan dengan biaya yang sangat murah, sudah bisa menguasai puluhan hektar wilayah yang mengandung ratusan juta kubik ton mineral yang ada di dalam tanah. Lalu perusahaan tersebut listing di bursa saham, dan menawarkan kepada dunia, bahwa mereka memiliki ratusan juta kubik mineral berharga,” katanya.

Baca Juga :  Berdayakan Petani, Ketua DPD RI Dorong Inovasi Teknologi Pertanian

Dari proses itu, perusahaan mendapat dana di depan dari para pembeli saham mereka di lantai bursa. Sementara negara hanya mendapat royalti dan bea ekspor yang masuk ke kas negara yang diberi nama Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru