DETIKINDONESIA.ID, MAKASSAR – Presidential Threshold dimaksudkan untuk memperkuat sistem Presidensil dan demokrasi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kondisi yang ada justru sebaliknya, memperlemah.
“Kalau didalilkan untuk memperkuat sistem presidensil, agar presiden terpilih punya dukungan kuat di parlemen, justru secara teori dan praktik, malah membuat mekanisme check and balances menjadi lemah,” ujar LaNyalla dalam FGD ‘Presidential Threshold dan Oligarki Pemecah Bangsa’ di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021).
Turut hadir mendampingi LaNyalla dalam FGD yang diselenggarakan secara daring dan luring itu antara lain Tamsil Linrung (Ketua Kelompok DPD RI di MPR/Senator Sulawesi Selatan), Andi Muh. Ihsan (Sulawesi Selatan), Habib Ali Alwi dan TB. M. Ali Ridho Azhari (Banten), Djafar Alkatiri (Sulawesi Utara) dan Ajbar (Sulawesi Barat) dan Asyera Respati A Wundalero (NTT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan ini, Senator asal Sulsel, Tamsil Linrung, yang juga Ketua Kalompok DPD di MPR, menjadi pemateri.
Narasumber kedua adalah Dr Fahri Bachmid SH. MH, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI
Dijelaskan LaNyalla, partai politik besar dan gabungan partai politik menjadi pendukung presiden terpilih. Sehingga yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan partai politik melalui fraksi di DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah.
“Termasuk secepat kilat menyetujui apapun kebijakan pemerintah. Juga pengesahan Perppu atau Calon-Calon Pejabat Negara yang dikehendaki pemerintah,” tambahnya.
Makanya jika ditimbang dari sisi manfaat dan mudarat-nya, Presidential Threshold penuh dengan mudarat. Karena Ambang Batas pencalonan presiden menyumbang polarisasi tajam di masyarakat, akibat minimnya jumlah calon, terutama dalam dua kali Pilpres, dimana hanya ada 2 pasang calon yang head to head.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya