Dikatakan LaNyalla, dua kesalahan itu adalah akibat dari amandemen konstitusi yang bermotivasi kepentingan ekonomi kelompok oligarki, sehingga UUD 1945 sudah lenyap.
“Amandemen konstitusi telah mengubah 95 persen konten UUD yang asli. Dan yang kita miliki sekarang adalah UUD yang baru sama sekali, bukan lagi UUD 1945 yang di atasnya NKRI didirikan,” tukas Ketua DPD RI yang sedang melakukan kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi warga Indonesia di Singapura.
Ia menambahkan bahwa salah sistem dan salah urus itulah juga yang menyuburkan mafia-mafia di bidang hukum, seperti yang terjadi sekarang di negeri ini. Industri hukum merajalela, dimana hukum ditegakkan tajam ke bawah, tumpul ke atas serta tajam ke lawan, tumpul ke kawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu rakyat harus bersuara dan komunitas intelektual, termasuk para mahasiswa, perlu mengeraskan suara agar keadilan ditegakkan. Sebab rakyat adalah pemegang kedaulatan dan pemilik abadi negara kita. Rakyat bukanlah obyek garapan, bukan pula kuda tunggangan,” ujarnya lagi.
Oleh karena itulah, lanjutnya, DPD RI terus berjuang agar rakyat di semua daerah di Indonesia bisa mendapat keadilan. Harapan LaNyalla, para profesional dan mahasiswa Indonesia di Singapura bisa memahami pesan-pesan tersebut dalam gambaran besarnya, dan melihat pesan-pesan itu dengan teleskop keadilan. Sehingga mampu meneropong nasib bangsa kita jauh ke depan.
“Sebab kalau generasi muda tidak ikut memperbaiki kondisi bangsa kita sekarang, maka negeri kita di masa depan akan lebih menyedihkan lagi. Jangan-jangan oligarki politik dan ekonomi itu nanti didakwa sebagai biang kerok kehancuran dan ambruknya negara kita,” tandasnya.
“Karena itu diaspora Indonesia, termasuk para profesional dan adik-adik mahasiswa, jangan tinggal diam. Perlu memberikan kontribusi pemikiran dan gagasan-gagasan positif, sesuai pengalaman bekerja dan belajar di sini, untuk memperbaiki salah sistem dan salah urus yang saya uraikan tadi,” imbuh Ketua DPD RI.
Usai berpidato, LaNyalla berinteraksi dengan para diaspora tersebut yang mengemukakan berbagai masalah dalam bidang perpajakan, klaim asuransi, serta keamanan pengiriman barang ke Indonesia.
Masalah lain yang mengemuka dalam sesi interaksi tersebut adalah tentang dilema status kewarganegaraan bagi keturunan WNI yang menikah dengan warga asing. Selain itu, pungutan liar di Indonesia juga merupakan bagian dari keluhan para pelaku usaha dalam komunitas diaspora di Singapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Lanyallacenter |
Halaman : 1 2