“Aksi-aksi itu sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi. Tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sehingga tidak heran, bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran,” katanya.
LaNyalla mengatakan, penyebab dari hal di atas adalah kesepakatan partai politik untuk menerapkan ambang batas pencalonan presiden, atau presidential threshold, yang membuat pasangan calon yang dihasilkan sangat terbatas.
“Celakanya, dari dua kali Pemilihan Presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon, yang head to head. Sehingga polarisasi masyarakat semakin tajam,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga menyebut jika hegemoni partai politik, sekaligus tirani mayoritas partai politik di Senayan adalah persoalan mendasar bangsa. Hal ini menjadi salah satu kecelakaan akibat Amandemen Konstitusi 2002 silam.
“Amandemen Konstitusi memberi ruang terlalu besar kepada partai politik. Akibatnya, yang terjadi adalah hegemoni partai menjadi tirani baru, yang bekerja dengan pola zero sum game. Makanya saya katakan, Demokrasi di Indonesia sejak Amandemen telah berubah arti, karena bukan lagi; ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’, tetapi telah berubah menjadi; ‘dari rakyat, oleh partai, dan untuk kekuasaan’,” tukasnya.
Sementara DPD RI, sebagai peserta pemilu perseorangan, yang merupakan representasi daerah, tidak memiliki kewenangan yang cukup kuat di dalam konstitusi. Sehingga praktis, unsur non-partisan, atau kelompok non partai politik tidak memiliki ruang yang cukup di Senayan.
“Saya memahami bahwa berkongsi dalam politik adalah sesuatu yang wajar. Tetapi menjadi jahat, ketika kongsi dilakukan untuk mengkhianati kehendak rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan bangsa,” ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2