DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyumbang pikiran dan pendapat dalam acara Latihan Kader III Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jawa Timur dengan sub tema; Ekonomi Politik, Minggu (12/6/2022).
LaNyalla yang hadir secara virtual, menegaskan arah perjalanan bangsa sudah menyimpang dari disain awal negara ini, termasuk arah politik ekonomi nasional kita. Sehingga tujuan negara tidak kunjung terwujud.
“Mazhab Politik Ekonomi yang dipilih dan dijalankan negara ini sudah didisain dengan sangat tuntas oleh para pendiri bangsa yakni
mewujudkan Sila kelima dari Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya orientasi ekonomi kita mutlak dan wajib mensejahterakan rakyat,” kata LaNyalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla menjelaskan, secara terang benderang tertulis pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945 naskah asli, bahwa konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
“Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi negara untuk secara bebas melakukan kegiatan sesuai kepentingannya, selama tidak melanggar kedaulatan negara lain,” ujar dia.
Lebih tegas lagi, dituliskan dalam Bab Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, yang pada saat Amandemen tahun 2002 sudah dihapus. Di situlah spirit Ekonomi Politik yang disusun para pendiri bangsa.
“Dalam Penjelasan Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, dimana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan. Bukan kemakmuran orang per orang. Sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dan bangunan perusahaan yang sesuai ialah Koperasi,” kata dia lagi.
Karena perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, dengan tujuan kemakmuran bagi semua makanya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
“Jangan sampai produksi jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa, sehingga rakyat akan dirugikan. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan perorangan,” isi dari penjelasan Pasal 33 itu.
Dilanjutkan, dalam penjelasan pasal 33 itu Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh karena itulah, tukas LaNyalla, kalimat yang digunakan adalah perekonomian disusun. Bukan tersusun. Sebab kata disusun dengan tersusun sangat berbeda. Disusun artinya didisain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Tersusun berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.
“Begitu pula dengan kalimat “…usaha bersama..” yang artinya simbiosis mutualisme yang sangat berbeda dengan sektor privat atau swasta yang didominasi dengan prinsip self-interest dan penumpukan keuntungan,” katanya.
“Sedangkan kalimat “…dikuasai negara…” bermakna negara hadir dengan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan, untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Muhamad Fiqram |
Sumber | : Lanyalla Center |
Halaman : 1 2 Selanjutnya