DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang standar layanan Bantuan Hukum dan Pedoman Standar Layanan Bantuan Hukum nomor : PHN-55.HN.04.03 Tahun 2021.
Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kanwil Maluku Utara (Malut), melaksanakan Kunjungan Pengawasan dan Evaluasi bantuan hukum terhadap layanan bantuan hukum oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula, kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) pada Umumnya dan Klien/tahanan/narapidana yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala bidang (Kabid) Hukum, Sarwedi Soregar, diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah, Sabtu (20/05/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat berterimakasih atas kunjungan yang dilakukan oleh Kabid Hukum bersama tim dari Yankum dan YLBH Walima Sula,”ucap Kalapas Sanana, Ardian Alamsyah.
Penulis | : SAF |
Editor | : TIM |
Sumber | : Ardian Alamsyah |
Halaman : 1 2 Selanjutnya