DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Babussalam Sula menggelar Jumpa Pers guna menyikapi pernyataan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Ir. Hi. Saleh Marasabessy, terkait tudingan yang keji terhadap pihak kampus.
Pada kesempatan itu, wakil ketua III STAI Babussalam Sula, Amirudin Yakseb, SH., MH, menyampaikan Somasi terhadap Wakil Bupati Kepsul, Ir. Hi. Saleh Marasabessy yang diduga telah menuduh STAI Babussalam sebagai ‘Biang Konflik’ antara warga di dua Desa, yakni Desa Mangon dan Desa Fatce hingga mengakibatkan satu korban jiwa.
Dugaan tuduhan tersebut disampaikan beliau (Wakil Bupati,red) di beberapa media Online pada 7 Juni 2022 lalu. “Kami keluarga besar STAI Babussalam Sula dengan ini menyampaikan secara tegas, bahwa tidak ada hubungan antara tindak pidana di Desa Mangon dengan turnamen sepakbola STAI Cup,” Ungkap Amirudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tidak ada hubungan Kausalitas antara tindak pidana desa Mangon dengan turnamen sepak bola STAI Cup I, sebab pada saat turnamen sepak bola berlangsung tidak pernah ada pertemuan antara 2 desa yaitu Desa Mangon dan Desa Fatce dalam jadwal pertandingan. Baik sejak awal pertandingan hingga akhir pertandingan bahkan tidak pernah ada keributan saat di lapangan dari kedua desa tersebut hingga berbuntut keluar.
Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : Amirudin Yakseb |
Halaman : 1 2 Selanjutnya