“Konflik antara kedua Desa tersebut merupakan insiden yang bagi kami hanya bersifat kondisional yang sampai saat ini belum di umumkan secara resmi motif yang didasari terjadinya konflik tersebut oleh pihak yang berwenang sehingga justifikasi oleh Ir. Hi. Saleh Marasabessy selaku wakil Bupati Sula adalah hal yang sangat keliru dan tidak berdasar,” katanya, Rabu (08/05/2022).
Lanjut Amirudin, pihaknya meminta Saudara Ir. Hi. Saleh selaku wakil Bupati Sula mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya dengan waktu 1×24 jam melalui media Online maupun datang langsung kepada pihak STAI Babussalam Sula.
Sebab, kata Amirudin, jika tidak ada, maka Opini tersebut dapat merusak reputasi Kampus STAI Babussalam Sula apalagi beliau adalah seorang pejabat publik yang lantas dijadikan panutan oleh masyarakat bukan sebaliknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika tidak diindahkan oleh yang bersangkutan maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku,” tegasnya.
Penulis | : Saf |
Editor | : Michael |
Sumber | : Amirudin Yakseb |
Halaman : 1 2