DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah Undang-Undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Berlaku mulai 2 November 2020, dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Karena dinilai akan menguntungkan pemilik perusahaan, UU Ciptaker menuai banyak kritikan. Bukan hanya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, invertor asing, bahkan sangat merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia degan mengurangi perlindungan lingkungan. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai Undang-Undang Sapu Jagat atau omnibus law.
Bayaknya kritikan terkait UU Ciptaker tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 oleh Presiden Republik Indonesia. Namun Perppu tersebut dirasa lebih merenggut hak-hak para pekerja saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meyakini Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker No 2 tahun 2022, maka pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023, 13 (tiga belas) serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya:
1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.
“Sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon,” ujar Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat saat di wawancari awak media di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1/2023) Siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya