Layangkan Uji Formil ke MK, Denny Indrayana: Perppu Ciptaker Melanggar Konstitusi

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) adalah Undang-Undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Berlaku mulai 2 November 2020, dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.

Karena dinilai akan menguntungkan pemilik perusahaan, UU Ciptaker menuai banyak kritikan. Bukan hanya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, invertor asing, bahkan sangat merugikan hak-hak pekerja serta meningkatkan deforestasi di Indonesia degan mengurangi perlindungan lingkungan. Karena memiliki panjang 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai Undang-Undang Sapu Jagat atau omnibus law.

Baca Juga :  Soal Dugaan Pengancaman dan Persekusi, Rachman: Tidak Ada Damai Sampai Kiamat

Bayaknya kritikan terkait UU Ciptaker tersebut, akhirnya pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) pada 30 Desember 2022 oleh Presiden Republik Indonesia. Namun Perppu tersebut dirasa lebih merenggut hak-hak para pekerja saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meyakini Presiden Joko Widodo keliru dan melanggar konstitusi ketika menerbitkan Perppu Ciptaker No 2 tahun 2022, maka pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023, 13 (tiga belas) serikat pekerja secara resmi mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, diantaranya:

1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional.
2. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
3. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
4. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
5. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
6. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan.
8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia.
9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia.
10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
11. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia.
12. Federasi Serikat Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, dan
13. Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92.

Baca Juga :  NutriVille Hadir, Son Ye Jin jadi Brand Ambassador

“Sebenarnya masih banyak Serikat Pekerja lain yang ingin bergabung, tetapi karena alasan teknis maka pada kesempatan awal pengujian Perppu ini, baru tiga belas organisasi tersebut yang melengkapi persyaratan sebagai pemohon,” ujar Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat saat di wawancari awak media di Halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/1/2023) Siang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB