Ketiga belas Pemohon memberikan kuasa pengujian Perppu Ciptaker tersebut kepada Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang berkantor tidak hanya di Jakarta tapi juga di Melbourne, Australia.
Denny Indrayana selaku Senior Partner INTEGRITY mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu tersebut tetap dilakukan, tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR, sebagai bentuk keseriusan dari Para Pemohon.
“Meskipun masih berbentuk Perppu, MK berwenang menguji konstitusionalitasnya. Dan karena ini adalah pelanggaran atas putusan MK tentang Ciptaker, yang berarti juga pelanggaran konstitusi, maka pengajuan harus diajukan secepatnya, untuk menghindari konstitusi lebih lama diterabas,” kata Denny Indrayana yang berperan sebagai kuasa hukum dari gabungan Serikat Pekerja tersebut di tangga Gedung Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
INTEGRITY menyadari jika DPR kemudian menyetujui Perppu Ciptaker, maka permohonan akan dimasukan kembali dengan menguji Undang-Undang Ciptaker tersebut sebagai objeknya.
“Kami tidak menguji materi Perppu Ciptaker, yang pasti juga banyak masalahnya, tetapi lebih memilih uji formil, karena penerbitan Perppu tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan yang memaksa,” Denny mentan Wamenkumham periode 2011-2014.
Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2