DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga, dua kepala sekolah (Kasek) yang ditetapkan tersangka kasus rekrutmen Pegawai Pemerintahh dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Langkat, bukan pelaku utama atau aktor intelektual.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH, MH,
mengungkapkan, berdasarkan SP2HP yang diterima LBH Medan pada 28 Maret 2024. Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah dalam kasus seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
“Adapun tersangka, Awaludin dan Rohayu Ningsih yang merupakan kepala sekolah SDN 055975 Pancur ido, Salapian dan SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat,” ujar Irvan, yang merupakan kuasa hukum guru honorer, Kamis (28/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LBH menyayangkan Polda Sumut yang masih enggan membeberkan tersangka dalam kasus PPPK di Langkat kepada media. Alhasil para guru honorer (Korban) masyarakat dan para awak media bertanya- tanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
LBH Medan lalu membandingkan penetapan tersangka pada kasus PPPK lainya. Pihaknya menilai penyampaian penetapan tersangka kasus PPPK di langkat aneh dan berbeda dengan kasus PPPK lainnya yang saat ini ditangani Polda Sumut.
“Semisal Madina dan Batu Bara, di mana diketahui ketika penyampaian penetapan tersangka kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa tersangka dan jabatannya,” cetus Irvan.
Lebih lanjut LBH Medan menduga, 2 kepala sekolah yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka itu bukanlah pelaku utama atau aktor intelektual dalam kecurangan rekrutmen PPPK 2023.
“Diduga 2 kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka itu bukanlah pelaku utama.
Untuk itu LBH Medan meminta Polda Sumut tidak berhenti pada kedua tersangka kepala sekolah tersebut,” pintanya.
Sambungnya, Irvan menilai ada orang dengan jabatan lebih tinggi yang terlibat dalam kasus itu, dirinya beralasan bahwa seorang kepala sekolah tidak bisa menjamin kelulusan honorer yang ikut seleksi PPPK.
Lalu dalam rekaman percakapan yang diduga Rohayu Ningsih disebutkan bahwa uang sebelumnya disetor kepada mereka juga diberikan kepada orang lain yang memiliki jabatan lebih tinggi.
“LBH Medan menduga kuat jika dua tersangka tersebut bukan pelaku utama dan diduga keduanya mau dijadikan tumbal oleh pelakunya intelektualnya,” kata Irvan.
Irvan menambahkan, dalam bukti rekam suara percakapan yang diduga kepala sekolah, Rohayu Ningsih dan seorang guru membicarakan secara jelas. Bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya dan ketika diminta kembali dalam rekaman itu menyatakan.
“Sabar Kenapa, ibukan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari- hari. Itukan duit sama bapak Itu, bapak itu datang kerumah.”
Kemudian dalam rekaman itu menyebutkan “Uang kalian pasti dikembalikan sabar kenapa, kita mintanya itu bukan sama orang Sembarangan.”
“Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati kepala sekolah tersebut yang diduga menerima uang suap kasus PPPK langkat, artinya ada keterlibatan orang lain,” beber Direktur LBH.
Sambungnya Irvan menyampaikan, kedua tersangka secara jelas dan tegas sama-sama kepala sekolah dan dibawah naungan Dinas Pendidikan. Tetapi dalam penilaian SKTT yang memberikan nilai bukan hanya Dinas Pendidikan, namun ada BKD.
Dan LBH Medan menduga polda sumut belum memeriksa Plt Bupati. Padahal pengumuman Plt Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus.
“Mengingat pada Rabu 20 Maret 2024 pada aksi kedua guru honorer di Polda sumut. Pihak Polda Sumut menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan Kepala Dinas Pendidikan, hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka,” terangnya
Mereka pun meminta Polda sumut untuk menahan para tersangka guna tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindakan pidana lainnya.
“Polda sumut diminta menahan para tersangka. Serta meminta Kapolri, Kompolnas dan Komnasham untuk mengawal kasus ini, agar tidak ada penyimpangan dalam penyelesaian,” ujar Irvan.
Lanjutnya, mereka meminta Bupati atau MenpanRB untuk membatalkan pengumuman hasil seleksi akhir PPPK 2023 di Langkat. Oleh karena itu, dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK di Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang Undang (UU) 1945.
“Dan selanjutnya tentang UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) UU nomor 19 Tahun 2019, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 1 dan 4 Kepmenpan 658,659,651 dan 652,” pungkas Irvan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Teguh |
Sumber | : LBH Medan |