LBH Rejang Lebong Sebut Timsel KPU Kabupaten Tidak Profesional

Senin, 17 April 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA | REJANG LEBONG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rejang Lebong turut menyoroti terkait tahapan seleksi Komisioner KPU Kabupaten di Provinsi Bengkulu, baik terkait tidak adanya transparansi penilaian Tes CAT dan Psikologi maupun dugaan terkait adanya mahar Rp 35 juta agar masuk dapat ke 20 besar di KPU Kabupaten Seluma.

Menanggapi hal tersebut Ketua LBH RL Hardianto menyampaikan bahwa mencuatnya pemberitaan di berbagai Media yang mempersoalkan terkait seleksi Komisioner KPU Kabupaten menandakan ketidak profesional Tim Seleksi dalam melaksanakan seleksi ini.

Lebih lanjut, bahkan tidak hanya di kabupaten Rejang Lebong, di beberapa kabupaten juga sudah mulai bermunculan pemberitaan tak sedap terhadap Tim Seleksi, baik terkait domisili calon Komisioner KPU maupun terkait Komisioner KPU yang sudah berulang kali masuk DKPP, namun masih lolos dalam 20 besar.

“Kalau di Rejang Lebong, untuk saat ini adalah terkait penilaian, ada yang nilainya 82, namun tidak lolos ke 20 besar dan ada yang nilainya dibawah 50 namun masuk 20 besar, tentu hal ini memicu kecurigaan dari para peserta. Sehingga, permintaan adanya transparansi dalam seleksi ini adalah hal yang wajar dan patut dipertimbangkan,” ungkapnya, pada media, Minggu (16/04/2023) sore.

Kemudian dirinya juga mengungkapkan saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti lainnya terkait dugaan adanya permainan dalam seleksi komisioner KPU Kabupaten ini. Jika nanti sudah terkumpul tentu akan ditindak lanjuti.

Bahkan jika terbukti ada kecurangan dalam seleksi ini, dapat ditindaklanjuti ke ke pihak berwenang, karena tidak menutup kemungkinan praktek – praktek kecurangan tersebut, bisa juga terjadi di beberapa kabupaten lainnya, termasuk Rejang Lebong.

Baca Juga :  Cek Kesehatan Personel, Tim Dokkes Polres Langkat dan Kasatgas Ban Ops Lakukan Patroli Mobile

“Kecurangan adalah bentuk tindak pidana, maka dari itu saya mengajak rekan-rekan peserta yang merasa dicurangi dan memiliki data agar sama-sama kita tindak lanjuti. Supaya yang menjadi Komisioner KPU adalah orang-orang yang benar dapat menjalani amanat rakyat, sehingga Demokrasi di negeri ini berjalan berdasarkan asas penyelenggara yang Luber dan Jurdil,” tegas Eko sapaan akrab Hardianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Mufik
Sumber :

Berita Terkait

Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Polres Halsel Dibawah Kepemimpinan Hendra Gunawan, Diapresiasi GAMKI
Gubernur Maluku: Keamanan Menjelang Idul Fitri 1446 H Tetap Kondusif
Wabup Bengkalis Bagus Santoso Ikuti Rakor Inflasi Jelang Hari Besar Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru