Edi berharap, semoga kebijakan ini dapat membantu masyarakat Halmahera Tengah. “ Selamat mudik, semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga Halmahera Tengah, yang ingin mudik di kampung Halaman. “ Harus ber-KTP Halteng, serta tunjukan Kartu Keluarga,” akunya.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat diminta menghubungi nomor handphone dibawah ini : – 082297687152-085282661006.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rute tujuan mudik gratis adalah Via Darat : Weda – Weda Selatan dan Via Laut : Weda – Pulau Gebe Batas pendaftaran tanggal 24 Maret 2025 dengan persyaratan KTP (Domisili Halmahera Tengah).
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : FAJAR MALUT |
Halaman : 1 2